Berita

ilustrasi

Puskepi: Cabut Permen ESDM Tentang Penyaluran BBM!

MINGGU, 24 JUNI 2012 | 11:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM tidak pro dengan kebijakan pemerintah, terutama dengan aturan penggunaan BBM non subsidi.

"Permen ESDM itu kacau dan harus direvisi!" tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 24/6).

Diungkap dia, lembaga penyalur BBM non PSO (agen BBM industri) tidak termasuk dalam ayat 1 Pasal 3, sementara lembaga penyalur BBM non PSO (MBA) ada dalam pasal tersebut. Pertanyaannya, apa bedanya agen BBM industri dengan MBA?


Kekacauan lainnya, sebut Sofyano, dalam Pasal 2 ayat 7 ditegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur wajib memiliki rekomendasi atas lokasi sarana dan fasilitas dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara penyalur MBA itu lokasi sarana dan fasilitasnya adalah di kapal atau mini tanker (SPOB).

"Inikan kewenangannya Dirjen Perla. Kenapa kok harus rekomendasi Pemkab atau Pemkot?" keluh dia.

Pemberlakuan Pasal 3 ayat 3, tegas dia, sangat mengancam distribusi BBM non PSO karena tidak semua badan usaha niaga umum memiliki Sarfas di tiap pelosok daerah.

"Pemberlakuan pasal ini melanggar UU anti monopooli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Menteri ESDM harus mencabut Permen ini," desan Sofyano.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya