Berita

ilustrasi

Puskepi: Cabut Permen ESDM Tentang Penyaluran BBM!

MINGGU, 24 JUNI 2012 | 11:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM tidak pro dengan kebijakan pemerintah, terutama dengan aturan penggunaan BBM non subsidi.

"Permen ESDM itu kacau dan harus direvisi!" tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 24/6).

Diungkap dia, lembaga penyalur BBM non PSO (agen BBM industri) tidak termasuk dalam ayat 1 Pasal 3, sementara lembaga penyalur BBM non PSO (MBA) ada dalam pasal tersebut. Pertanyaannya, apa bedanya agen BBM industri dengan MBA?


Kekacauan lainnya, sebut Sofyano, dalam Pasal 2 ayat 7 ditegaskan bahwa seluruh lembaga penyalur wajib memiliki rekomendasi atas lokasi sarana dan fasilitas dari pemerintah kabupaten atau kota. Sementara penyalur MBA itu lokasi sarana dan fasilitasnya adalah di kapal atau mini tanker (SPOB).

"Inikan kewenangannya Dirjen Perla. Kenapa kok harus rekomendasi Pemkab atau Pemkot?" keluh dia.

Pemberlakuan Pasal 3 ayat 3, tegas dia, sangat mengancam distribusi BBM non PSO karena tidak semua badan usaha niaga umum memiliki Sarfas di tiap pelosok daerah.

"Pemberlakuan pasal ini melanggar UU anti monopooli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Menteri ESDM harus mencabut Permen ini," desan Sofyano.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya