Berita

ilustrasi/ist

Kesehatan

Sukseskan Pemberian ASI Batasi Promosi Susu Formula

MINGGU, 17 JUNI 2012 | 08:05 WIB

RMOL.Mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah hak setiap bayi. Namun, ada berbagai faktor yang membuat bayi tidak mendapat haknya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkampanye agar pemberian ASI eksklusif lebih diprioritaskan.

Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Kemenkes No­mor 33 Tahun 2012 mengenai ke­wajiban ibu dalam pemberian ASI ekslusif yang diterbitkan 1 Maret lalu, sampai kini belum di­jalankan maksimal.

Tingkat bayi mendapat ASI eksklusif baru mencapai 30 per­sen. Bahkan, berdasarkan Ri­set Kesehatan Dasar (Ris­kesdas) 2010, kesadaran masyarakat un­tuk memberikan ASI pada ba­yinya memang sangat rendah. Terbukti cuma sekitar 31 persen bayi di Indonesia yang menda­patkan ASI selama enam bulan.

Selain itu, hanya 41 persen  anak usia 6-23 bulan yang men­dapatkan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono mengatakan, penerapan PP Pemberian ASI Eksklusif masih banyak menemui ham­batan di lapangan.

Masih gencarnya promosi su­su formula, rendahnya jumlah kon­selor, minimnya kantor dan fa­silitas umum yang menyedia­kan fasilitas laktasi, menjadi fak­tor utama rendahnya pembe­rian ASI ke bayi di Indonesia.

“Rumah sakit dan tenaga ke­sehatan saja belum punya komit­men mendukung amanat dari Peraturan Pemerintah ini,” keluh Slamet dalam jumpa pers di kan­tornya, Jakarta, Jumat (8/6).

Berdasarkan pantauan di Ke­menkes, hampir sebagian rumah sakit belum menerapkan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM). Beberapa program dari 10 LMKM yang seharusnya diterapkan oleh pihak RS antara lain, memberi pela­tihan pada petugas, menjelaskan pada ibu hamil soal pentingnya menyusui, membantu ibu me­n­yu­sui pasca-30 menit setelah me­la­hirkan dan lain sebagainya.

“Yang paling parah, praktik promosi susu formula masih te­rus dilakukan produsen. Berke­naan dengan hal ini, Kemen­te­rian tak segan-segan membe­rikan sanksi kepada produsen yang masih bandel melakukan promosi,” ucap Slamet.

Padahal, aturan PP tersebut se­cara tegas menyebutkan, pro­du­sen yang mempromosikan pro­duk susu formula dapat dibe­rikan sanksi. Sanksinya, kata Slamet, bisa berupa teguran se­cara lisan, tertulis hingga penca­butan izin produksi.

“Tantangan terbesar justru da­tang dari pihak internal sendiri, yakni tenaga kesehatan yang ha­rus ditingkatkan awareness dan pemahamannya tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Dokter, perawat dan bidan harus harus paham betul tentang hal ini,” pinta Slamet.

Kemenkes pun berencana akan meningkatkan jumlah konselor menyusui. Pasalnya, saat ini ba­ru terdapat 2.921 orang dari jum­lah ideal yang dicanangkan ta­hun 2015 sebanyak 9.323.

Tujuannya, agar kesadaran ibu dalam memberikan ASI selama enam bulan bisa ditingkatkan tan­pa putus kepada bayi. “Sering terjadi, produksi ASI bagus tapi si ibu salah atau tidak tahu cara memberikan dan memerah ASI. Di sinilah konselor itu dibu­tuh­kan,” kata Slamet.

Yang tak kalah penting, me­nurut Slamet, adalah menertibkan pihak industri, yaitu para pro­dusen susu formula untuk tidak secara terang-terangan dan ter­buka mempro­mosikan susu for­mula.

Justru yang banyak terjadi se­karang, katanya, banyak produ­sen susu yang ‘membantu’ Pus­kesmas maupun rumah sakit. Tak jarang mereka melibatkan para tenaga medis seperti bidan, dok­ter maupun perawat.

“Misalnya, produsen susu mem­bantu menye­leng­garakan prog­ram sosial ke mas­yarakat seperti sunatan dan pe­nyediaan infra­struktur, padahal kegiatan itu ti­dak lebih adalah sebuah promosi yang tersem­bunyi,” kata Slamet.

Dia juga mengungkapkan, yang dilarang sebenarnya pro­mo­sinya, bukan penggunaan susu­nya. Kalau ada indikasi me­dis pa­da bayi, silakan kasih susu for­mula. Tapi, jangan sampai ibu-ibu yang harusnya bisa mem­berikan ASI, tidak jadi mem­be­rikan karena faktor-faktor pro­mosi tersebut.

“Susu formula adalah pilihan terakhir, karena bayi masih ber­hak untuk mendapatkan donor ASI,” tegasnya.

Dia meminta semua pihak, baik itu tenaga medis di Puskes­mas, Posyandu, maupun rumah sakit, agar mem­b­erikan pelaja­ran yang baik pada ibu untuk mem­berikan ASI eks­klu­sif ke­pada para bayinya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya