Berita

rosa manulang/ist

Mindo Rosa Segera Hirup Udara Bebas

SELASA, 12 JUNI 2012 | 17:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Direktur Marketing Permai group, Mindo Rosalina Manullang, segera mengihirup udara bebas. Kementerian Hukum dan HAM kabarnya sudah mengabulkan remisi atau pemberian bebas bersyarat untuk Rosa.

Sumber Rakyat Merdeka Online menyebut, surat pengabulan remisi untuk Rosa sudah diteken Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan sudah dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengaju remisi pada pekan lalu.

"Tinggal diimplementasikan di lapangan," kata sumber sesaat lalu (Selasa, 12/6).


Pada 21 April 2011, Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris,  tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian  Pemuda dan Olahraga, Jakarta. Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari transaksi tersebut.

Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan oleh PT DGI.

Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi kemudian dipindahkan ke rutan Salemba cabang KPK karena menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian. Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.

LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator. Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenhuk HAM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya