Berita

rosa manulang/ist

Mindo Rosa Segera Hirup Udara Bebas

SELASA, 12 JUNI 2012 | 17:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Direktur Marketing Permai group, Mindo Rosalina Manullang, segera mengihirup udara bebas. Kementerian Hukum dan HAM kabarnya sudah mengabulkan remisi atau pemberian bebas bersyarat untuk Rosa.

Sumber Rakyat Merdeka Online menyebut, surat pengabulan remisi untuk Rosa sudah diteken Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan sudah dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengaju remisi pada pekan lalu.

"Tinggal diimplementasikan di lapangan," kata sumber sesaat lalu (Selasa, 12/6).


Pada 21 April 2011, Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris,  tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian  Pemuda dan Olahraga, Jakarta. Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari transaksi tersebut.

Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan oleh PT DGI.

Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi kemudian dipindahkan ke rutan Salemba cabang KPK karena menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian. Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.

LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator. Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenhuk HAM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya