Berita

ilustrasi

Ingkari Sila Kelima, APBN-P 2012 Akan Digugat Lewat MK

KAMIS, 31 MEI 2012 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat akan mengambil langkah legal-konstitusional, menggugat (judicial review) APBN Perubahan Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Juni mendatang.

Hal itu dilakukan berdasarkan kondisi minimnya komitmen penyelenggara negara dalam mengentaskan rakyat dari kemiskinan yang tercermin dari buruknya postur keuangan negara yang tertuang dalam APBN. Demikian disampaikan dalam pernyataan pers koalisi yang diterima redaksi Kamis petang (31/5).

Hal yang paling mencolok adalah pengingkaran Sila Kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang sejatinya telah diterjemahkan oleh Konstitusi Republik Indonesia di mana negara dimandati tanggung jawab untuk memakmurkan rakyatnya dalam format ekonomi yang kerakyatan dan nasionalis.


Contoh kasat mata pengingkaran adalah alokasi anggaran kesehatan dalam APBN-P Tahun 2012 yang sangat rendah, berkisar 3,4 persen di bawah ketentuan UU 36/2009 tentang Kesehatan yang memerintahkan negara mengalokasikan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji pegawai. Selain itu, APBN Perubahan Tahun 2012 juga mengarah pada pencabutan subsidi rakyat serta mengindikasikan penyerahan otoritas pengelolaan minyak bumi pada mekanisme pasar.

Postur keuangan negara yang buruk tersebut jelas semakin membenamkan rakyat dalam lubang kemiskinan. Sebut saja dalam sektor kesehatan. Angka umur harapan hidup (UHH) Indonesia masih rendah, yaitu 65,8 tahun, di bawah Thailand 69,9 tahun, Malaysia 72,2 tahun, Singapura 77,4 tahun dan Jepang 80,8 tahun. Rendahnya UHH Indonesia ini disebabkan beberapa hal, antara lain rendahnya akses pelayanan kesehatan, rendahnya akses air bersih, rendahnya gizi balita, mewabahnya penyakit menular dan lambannya penanganan kematian ibu melahirkan, yang kesemuanya merupakan buah dari minimnya anggaran negara untuk sektor kesehatan.

Kini, setelah 67 tahun kemerdekaan, APBN belum  berpihak kepada warga negara, terutama orang miskin. Prioritas belanja APBN belum diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan, memberdayakan warga negara yang miskin atau mendekatkan akses bagi orang miskin supaya segera terbebas dari beban kemiskinannya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya