Berita

ilustrasi

Ingkari Sila Kelima, APBN-P 2012 Akan Digugat Lewat MK

KAMIS, 31 MEI 2012 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat akan mengambil langkah legal-konstitusional, menggugat (judicial review) APBN Perubahan Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Juni mendatang.

Hal itu dilakukan berdasarkan kondisi minimnya komitmen penyelenggara negara dalam mengentaskan rakyat dari kemiskinan yang tercermin dari buruknya postur keuangan negara yang tertuang dalam APBN. Demikian disampaikan dalam pernyataan pers koalisi yang diterima redaksi Kamis petang (31/5).

Hal yang paling mencolok adalah pengingkaran Sila Kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang sejatinya telah diterjemahkan oleh Konstitusi Republik Indonesia di mana negara dimandati tanggung jawab untuk memakmurkan rakyatnya dalam format ekonomi yang kerakyatan dan nasionalis.


Contoh kasat mata pengingkaran adalah alokasi anggaran kesehatan dalam APBN-P Tahun 2012 yang sangat rendah, berkisar 3,4 persen di bawah ketentuan UU 36/2009 tentang Kesehatan yang memerintahkan negara mengalokasikan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji pegawai. Selain itu, APBN Perubahan Tahun 2012 juga mengarah pada pencabutan subsidi rakyat serta mengindikasikan penyerahan otoritas pengelolaan minyak bumi pada mekanisme pasar.

Postur keuangan negara yang buruk tersebut jelas semakin membenamkan rakyat dalam lubang kemiskinan. Sebut saja dalam sektor kesehatan. Angka umur harapan hidup (UHH) Indonesia masih rendah, yaitu 65,8 tahun, di bawah Thailand 69,9 tahun, Malaysia 72,2 tahun, Singapura 77,4 tahun dan Jepang 80,8 tahun. Rendahnya UHH Indonesia ini disebabkan beberapa hal, antara lain rendahnya akses pelayanan kesehatan, rendahnya akses air bersih, rendahnya gizi balita, mewabahnya penyakit menular dan lambannya penanganan kematian ibu melahirkan, yang kesemuanya merupakan buah dari minimnya anggaran negara untuk sektor kesehatan.

Kini, setelah 67 tahun kemerdekaan, APBN belum  berpihak kepada warga negara, terutama orang miskin. Prioritas belanja APBN belum diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan, memberdayakan warga negara yang miskin atau mendekatkan akses bagi orang miskin supaya segera terbebas dari beban kemiskinannya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya