Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
RMOL. Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW, tidak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
Penyidik Pidana Khusus KeÂjaksaan Agung sudah meÂlimÂpahÂkan berkas pegawai negeri goloÂngan III C Ditjen Pajak itu, ke Bagian Penuntutan.
“Kasus DW mulai kemarin sudah diseÂrahÂkan ke penuntut umum,†ujar Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus, Andhi Nirwanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Penuntut umum mempunyai wakÂtu tujuh hari untuk meneliti, apakah berkas tersebut sudah lengÂkap (P21) atau belum. “KaÂlau sampai 14 hari tidak ada beÂritanya, berarti sudah P21. Jika belum tujuh hari sudah dinyaÂtaÂkan lengkap, berarti sudah beres,†ujar Andi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman meÂnamÂbahkan, berkas perkara DW seÂdang diteliti jaksa peneliti. “UnÂtuk perkara DW berkasnya sudah pelimpahan ke tahap 1. Sudah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti,†ujar Adi.
Adi menjelaskan, berkas perÂkara DW itu proses penelitiannya memakan waktu maksimal 14 hari. “Maksimal 14 hari, apakah sudah bisa lengkap atau belum,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Berkas tersebut diteliti tiga jaksa peneliti, yaitu M Yusuf TaÂngai, Ronny Istorianto dan Gusti M Sophan Sarif. “Harapannya, tidak mesti habis waktu 14 hari, sudah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan,†ucap Adi.
Dalam berkas itu, antara lain dipaparkan mengenai aliran uang dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batam ke salah satu rekening DW sebesar Rp 700 juta.
Kiriman uang dari PNS daerah itu, merupakan salah satu teÂmuÂan Pusat Pelaporan dan Analisis TranÂsaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung. “Yang kami temukan Rp 700 juta. Itu pokoknya uang dari Batam,†kata Direktur PenyiÂdiÂkan pada Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus Arnold Angkouw, kemarin.
Menurut Arnold, PNS itu pun seÂdang menghadapi proses huÂkum untuk kasus korupsi dana bantuan sosial yang memÂbelitÂnya. “Untuk keterlibatannya deÂngan Dhana, PNS tersebut sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Batam sebagai saksi,†katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Arnold, saksi tidak meÂngaÂkui telah mengirimkan uang keÂpada Dhana. Akan tetapi, penyiÂdik memiliki bukti aliran uang, sehingga tetap memasukkannya ke dalam berkas perkara.
Dhana disangka melakukan koÂrupsi dan pencucian uang deÂngan cara menyalahgunakan tuÂgas dan wewenang selaku peÂmeÂriksa pajak, yaitu pada proses peÂmeriksaan pajak sampai penÂgÂaÂjuan keberatan ke pengadilan pajak. Suami Dian Anggraeni ini, ditahan sejak 2 Maret 2012 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Lantas, kapan berkas para terÂsangka lainnya dikirim ke peÂnunÂtutan? “Untuk tersangka lain, masih proses penyidikan dan peÂngumpulan alat bukti,†kata KaÂpuspenkum Kejagung Adi Toegarisman.
Empat tersangka lain adalah Firman (atasan DW di Ditjen Pajak), Herli Isdiharsono (teman bisnis dan rekan DW di Ditjen Pajak), Johnny Basuki (wajib paÂjak) dan Salman Maghfiroh (beÂkas pegawai Ditjen Pajak). Herli ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta SelaÂtan. Sedangkan Firman, Johnny dan Salman ditahan di Rutan CiÂpinang, Jakarta Timur.
Firman disangka memiliki peran signifikan dalam kasus ini, sewaktu anak buahnya, DW berÂtugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta. Pada 2006, DW adalah Ketua Tim PeÂmeÂriksa Pajak yang memeriksa wajib pajak PT Kornet Trans UtaÂma (KTU). Firman adalah SuÂperÂvisor DW waktu itu. Sedangkan Salman bertindak sebagai angÂgota. Firman terakhir bekerja di KPP Gambir, Jakarta.
Sedangkan Salman sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai DitÂjen Pajak. Salman kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri. PeÂruÂsahaan itu diduga sebagai peÂnamÂpung korupsi penanganan pajak. “PT tersebut tempat menampung tindak pidana korupsi, makanya tersangka dikenai pasal pencuÂcian uang juga,†kata KapusÂpenÂkum.
REKA ULANG
Mengorek Dugaan Keterlibatan Pengusaha
Selain berupaya meramÂpungÂkan berkas tersangka lainnya, peÂnyidik Kejaksaan Agung juga meÂndalami peran para pengusaha properti dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Pendalaman itu terkait dugaan aliran uang ke para tersangka dan sebaliknya. “Semua pemeriksan yang dilakukan kepada para piÂhak itu, untuk membuktikan adaÂnya tindak pidana korupsi dan penÂcucian uang,†kata Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaÂan Agung Adi Toegarisman.
Pengusaha dan pengurus PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki diÂperiksa sebagai saksi untuk terÂsangka Dhana Widyatmika (DW) pada Rabu lalu (23/5). Jhonny pun telah berstatus tersangka. SeÂbeÂlumnya, Direktur PT Wika Realty Wijanarko Yuwono juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Adi, penyidik KejakÂsaan Agung masih akan meÂmeÂriksa pihak-pihak lain. “Siapa pun yang terkait, pasti akan diminta keÂterangan,†ujarnya. Dugaan pencuÂcian uang menguak saat ditemukan aliran dana dari wajib pajak peÂrusahaan ke Dhana dan sebaliknya. Ada pula investasi di PT BPS unÂtuk pembangunan peÂrumahan di Wood Hills, Jatiasih, Bekasi.
Selanjutnya, investasi aparteÂmen. Namun, belum dikeÂtaÂhui, investasi properti ini sebaÂgai pencucian uang atau graÂtiÂfiÂkasi. Sebuah sumber menyeÂbutÂkan, aparÂtemen yang diduga diÂmiÂliki Dhana itu seharga Rp 300 juta.
Yang pasti, pada Senin lalu (21/5), penyidik kembali memeriksa tersangka DW. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul satu siang. Tentang istri Dhana, Dian AnggÂraeni dan istri tersangka Herly IsÂdiharsono, Dewi Ramdani, KaÂpuspenkum enggan memberikan komentar. “Kami berpatokan pada data dan fakta. Beri tim peÂnyidik waktu untuk menuntaskan perkara Dhana,†elaknya.
Sebelumnya, Direktur PenyiÂdikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw mengakui, penyidik menemukan aliran uang Rp 2,7 miliar dari waÂjib pajak ke istri muda tersangka Herly Isdiharsono. “Sementara ini kami lihat ada yang mengalir ke situ,†ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Herly adalah rekan Dhana di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian KeÂuangan. Mereka juga berkongsi dalam bisnis jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, dengan showroom bernama Mobilindo 88.
Aliran uang kepada istri Herly itu, diduga berasal dari tersangka Johnny Basuki, Direktur PT NugÂraha Giri dan PT Mutiara Virgo. Seperti Dhana dan Herly, Johnny pun sudah ditahan Kejaksaan Agung. “Aliran uang itu, dari yang kami sudah tahan itu, ke situ,†ucap Arnold.
Tapi, saat ditanya, apa motif Johnny mengirim uang kepada istri Herly, Arnold enggan menÂjaÂwabnya. Dia hanya mengaÂtaÂkan, istri Herly juga akan diÂpanggil penyidik untuk diperiksa. “Tim penyidik akan menelusuri, termasuk memanggil yang berÂsangkutan,†katanya.
Arnold menegaskan, penyidik pun menelisik, apakah istri terÂsangka lain juga terlibat penÂcuÂcian uang ini. “Itu yang juga akan kami dalami,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi SulaÂwesi Utara ini.
Kejagung Tak Boleh Berhenti Di 5 Tersangka
Poltak Agustinus, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan, kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Dhana Widiyatmika mesti diusut sampai ke akarnya.
Kasus ini, menurut Poltak, tiÂdak bisa berhenti hanya pada lima tersangka. Proses penguÂsuÂtannya pun harus dilakukan secara massif.
“Kalau penguÂsuÂtanÂnya diÂcicil, tidak akan efektif karena bisa menjadi celah untuk meÂmanipulasi hukum,†ujarÂnya, kemarin.
Poltak juga mengingatkan, seharusnya Kejaksaan Agung bisa menjerat sejumlah peÂtingÂgi. Sebab, menurut dia, kasus korupsi perpajakan patut diduga tidak hanya dilakukan PNS golongan III C itu. “DW tidak meÂÂlakukannya sendiri,†tandasnya.
Menurut dia, jika berhenti pada lima tersangka, maka KeÂjakÂsaan Agung bisa dinilai tidak serius dan kurang makÂsiÂmal, bahkan bisa dicurigai maÂsyarakat. “Bagaimana dengan atasan-atasan DW,†tegasnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung juga menyeret “penguÂsaÂha hitam†yang turut melaÂkuÂkan penggelapan pajak. “BaÂgaiÂmana dengan peran pengusaha-pengusaha kakap dalam kasus DW ini,†katanya.
Aparat penegak hukum, lanÂjutnya, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus korupsi apapun. Jika ada upaya melokaÂlisir kasus, menurut Poltak, maka itu merupakan indikasi bahwa aparat penegak hukum kecipratan uang suap.
“Saya melihat pemÂbeÂranÂtasan korupsi belum serius, seÂbab masih ada indikasi perÂmainan uang. Ada pasarannya, dan itu sudah menjadi rahasia umum,†tandasnya.
Ajak Masyarakat Terus Awasi Kasus DW
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta KeÂjaksaan Agung mempercepat proÂses penuntutan terhadap para tersangka kasus korupsi perÂpajakan dan pencucian uang ini.
“Saya menyayangkan kejakÂsaan begitu lambat melakukan penuntutan terhadap seluruh terÂsangka kasus Dhana WidiÂyatmika. Dari kelima tersangka yang ada, kenapa hanya berkas Dhana yang baru dilimpahkan ke penuntutan?†ujar Achmad Basarah, kemarin.
Dia mengatakan, sebaiknya kejaksaan memperbaiki kinerÂjanya agar lebih profesional dan cekatan melakukan peÂnguÂsuÂtan. Sebab, masyarakat sangat memÂbutuhkan pungÂgaÂwa-pungÂgawa hukum yang cerÂdas, cekatan, profesional dan berÂinÂtegritas.
“Sebaiknya, untuk perkara yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat seperti kasus DW, kejaksaan bekerja lebih profesional dan cepat, seÂhÂingga tidak menimbulkan berÂbagai macam spekulasi publik yang negatif,†ujarnya.
Basarah pesimistis pola kerja yang sepotong-sepotong ini, akan bisa mengusut kasus pajak secara signifikan. “Dicicilnya penyelesaian dan penyerahan berkas para tersangka, memperÂsulit upaya pengusutan kasus paÂjak ini secara tuntas dan utuh,†ujarnya.
Dia berharap, kejaksaan tidak bekerja ala kadarnya dalam pengusutan kasus korupsi ini. Publik, lanjut Basarah, tidak akan tinggal diam. “Saya meÂnyayangkan performance kiÂnerja kejaksaan dalam meÂnaÂngani kasus ini. Terlihat sangat minimalis. Untuk itu, kita perlu terus melakukan pengawasan agar penanganan kasus ini tidak masuk angin,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58