Berita

dahnil anzar simanjuntak

PENGATURAN UANG MUKA

Potensi Fiskal Stress Kebijakan Pengaturan Uang Muka Pembelian Kendaraan Motor

JUMAT, 25 MEI 2012 | 16:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pemerintah harus mengantisipasi trade off dari kebijakan pembatasan uang muka atau downpayment pembelian kendaraan bermotor. Setidaknya ada dua hal yang perlu diantisipasi dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2012 dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia 14/10/DPNP pada 15 Maret 2012 lalu yang mengatur hal tersebut.

Hal itu disampaikan ekonom yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Dahnil Anzar Simanjutak kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/5).

Pertama adalah terjadinya penurunan permintaan akan kredit/pembelian kendaraan bermotor. Karena kebijakan ini, pertumbuhan sektor otomotif terutama kendaraan dengan segmentasi pasar kelas menengah ke bawah pasti mengalami penurunan. Potensi penurunan pendapatan pasti dialami perusahaan-perusahaan pembiayaan.

"Bahkan sebelum diterapkan kebijakan ini, beberapa perusahaan pembiayaan sudah mengalami penurunan permintaan kredit sampai dengan 50 persen. Karena beberapa perusahaan pembiayaan sudah menerapkan kebijakan ini untuk menghindari penerapan yang tiba-tiba," ungkapnya.

Kedua, seiring dengan menurunnya permintaan akan pembelian/kredit kendaraan, secara otomatis akan berdampak langsung terhadap pembayaran pajak kendaraan baru. Maka ancaman fiskal stress, yakni ancaman penurunan pendapatan asli daerah bagi pemerintah provinsi besar kemungkinan akan terjadi mengingat pajak kendaraan adalah pajak provinsi dan hampir 80 persen pendapatan asli daerah beberapa provinsi di Indonesia berasal dari pajak kendaraan.

"Maka saran saya, pemerintah pusat harus memiliki skema untuk mengantisipasi trade off kebijakan pembatasan DP tersebut, terutama ancaman fiskal stress bagi pemerintah provinsi, yang kemungkinan juga secara otomatis akan berdampak terhadap skim dana perimbangan yang harus ditransfer oleh pemerintah pusat ke provinsi seiring menurunnya PAD beberapa provinsi yang menerima dampak penurunan PAD," demikian Dahnil. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya