Berita

ilustrasi

14 LSM Gugat UU Pengadaan Tanah ke MK

RABU, 23 MEI 2012 | 07:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bermasalah. Undang-undang yang disahkan DPR 16 Desember 2011 lalu itu jelas-jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Judul dan isi batang tubuh undang-undang tidak sinkron sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Isi undang-undnag saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Itulah diantara alasan yang mendorong LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat berniat mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.


Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat terdiri dari 14 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia for Global Justice dan Serikat Nelayan Indonesia. Pendaftaran uji materi sendiri akan dilakukan pukul 11.00 siang ini. 

Alasan lain dilakukannya uji meteril adalah bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945. Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan inkonstitusional. Meredistribusikan tanah kepada rakyat adalah kewajiban konstitusional, hukum, dan HAM negara," tulis Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat dalam rilisnya yang diterima redaksi, pagi ini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya