Berita

ilustrasi

Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah

SELASA, 15 MEI 2012 | 11:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketentuan dalam UU Pilpres yang dijalankan pada pemilihan presiden 2009 lalu, terkait syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden memang memiliki kelemahan.

Yaitu, syarat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen pada pemilihan umum akan melahirkan praktik oligarki. Partai-partai hanya akan mencalonkan elit yang itu-itu saja.

"Dan kemungkinan tertutupnya sosok alternatif di tengah sosok-sosok yang sudah ada saat ini," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Meski memandang memiliki kelemahan, tapi Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini menilai persyaratan itu harus tetap dipertahankan. Karena menurutnya, usul agar partai yang meraih suara minimal 3,5 persen dan lolos parliamentary treshold bisa mengajukan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, lebih memiliki banyak kelemahan.

"Potensi kelemahan sistem jauh akan lebih mengemuka jika syarat pencalonan diturunkan terlebih disamakan dengan angka PT 3,5 persen," ujarnya.

Dengan mempertahakan aturan yang ada, dia menyarankan, partai-partai yang ada sekarang harus mulai melakukan penjajagan-penjajagan koalisi permanen. Jangan sampai koalisi hanya terjadi hanya semata-mata untuk 'power sharing' dengan landasan sesaat. Sehingga ini juga berpotensi menhambat konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik.

"Menurut saya, tidak usah syarat yang sudah bagus di sebuah UU lantas selalu diubah hanya untuk politik akomodasi. Maksud saya, aturan soal pencapresan itu sudah bagus kok, 25 persen suara pada pemilu," demikian Gun Gun. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya