Berita

ahmad rofiq/ist

Waduh, Setan Gundul pun akan Nyapres kalau Syarat Mengajukan Cukup Partai Yang Lolos

SABTU, 12 MEI 2012 | 13:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai NasDem tidak sepakat bila syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2014 mendatang dipermudah. Karena hal itu sama saja membuat demokrasi kita tak berkualitas.

"Itu namanya demokrasi semakin tidak bermutu. Ini demokrasi akal-akalan yang tidak memakai akal sehat," ungkap Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq kepada Rakyat Merdeka Online siang ini (Sabtu, 12/5).

Rofiq menanggapi usul Partai Gerindra agar partai yang lolos parliamentary treshold (PT) 3,5 persen bisa langsung mengajukan pasangan capres-cawapres pada 2014 mendatang. Pada tahun 2009, partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup 25 persen suara yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.

"Bagaimana kita akan mendapatkan kepemimpinan yang berkualitas kalau seleksinya cukup longgar begitu. Kalau modelnya begitu, setan gundul pun kalau dia bisa beli partai yang lolos PT pun bisa jadi capres-cawapres," tegas mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.

"Partai NasDem akan mengusulkan hanya partai pemenang ke-1, ke-2 dan ke-3 saja yang berhak memajukan capres cawapres. NasDem ingin demokrasi semakin berkualitas," ungkap Rofiq.

Artinya partai yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres tidak berdasarkan presentase, tapi berdasarkan urutan?

"Ya itu opsi. Kalau partai-partai itu tidak mau syarat 20 persen, maka pake urutan pemenang jauh lebih pas. Dan masyarakat dapat kepastian politik dan itu yang selama ini diinginkan oleh rakyat bahwa negara, partai dapat memberikan kepastian politik agar Indonesia segera bangkit dari ketertinggalan," jawab Rofiq. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya