Berita

tan sri ismail bin omar/ist

Rencana Polri Beri Gelar Bintang Bhayangkara Utama kepada 'Kapolri Malaysia' Dikecam

KAMIS, 10 MEI 2012 | 20:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Polri dikabarkan akan memberikan gelar Bintang Bhayangkara Utama
kepada Ketua Police Negara Police Diraja Malaysia, semacam Kapolri-nya Malaysia, Tan Sri Ismail bin Omar.

Kabar itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane dalam keterangannya yang diterima redaksi Kamis, (10/5). Selain kepada Tan Sri, gelar yang sama juga diberikan kepada KSAD Jenderal Edi Pramono.

"Pemberian gelar tersebut dijadwalkan pada Kamis 25 Juni 2012 di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Pemberian gelar bagi Kapolri Malaysia ini berkaitan dengan Hari Bhayangkara Polri pada 1 Juli mendatang," ujar Neta.

Neta menyatakan, Ketua Panitia Hari Bhayangkara Komjen Sutarman yang juga Kabareskrim sudah menandatangani persetujuan pemberian gelar bagi Kapolri Malaysia ini.

Atas rencana itu, IPW memprotes dan mengecam dengan keras rencana Polri yang akan memberikan gelar Bintang Bhayangkara Utama kepada "Kapolri Malaysia". Karena itu, IPW mendesak Polri membatalkan rencana pemberian gelar tersebut.

"Pemberian gelar kepada Kapolri Malaysia ini akan sangat melukai hati nurani bangsa Indonesia dan menzalimi rasa keadilan rakyat Indonesia, khususnya para TKI dan TKW," ujar Neta.

Sebab belum lama ini tiga TKI di Malaysia tewas akibat diberondong tembakan polisi Diraja Malaysia. Ironisnya fakta ini tidak menjadi perhatian Polri yang kemudian tega-teganya memberi gelar Bintang Bhayangkara Utama buat Kapolri Malaysia.

"Apakah membantai TKI di Malaysia dianggap sebagai sebuah prestasi oleh Polri, sehingga 'Kapolri' Malaysia harus diberi gelar Bintang Bhayangkara Utama. Untuk itu IPW mendesak rencana tersebut dibatalkan," tandas Neta. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya