agus martowardojo/ist
agus martowardojo/ist
RMOL. Menteri Keuangan Agus Martowardojo diharapkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi bila kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Kehadiran Menkeu akan memberikan contoh yang terpuji bagi masyarakat dalam hal penegakan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi Rakyat Merdeka Online beberasa saat lalu, Kamis, (10/5).
Menteri Agus sedianya hari ini bersaksi untuk Wa Ode. Namun, pemeriksaan dibatalkan karena Menteri Agus tak bersedia menjadi saksi. Padahal, menurut Viva, kesaksian Menteri Agus sangat diharapkan. Setidaknya untuk mengungkapkan tiga hal.
"Menkeu dapat menjelaskan mekanisme dan prosedur administrasi dalam proses pengambilan keputusan di Banggar karena keputusan itu dibuat atas atas persetujuan Banggar dan Kemenkeu," jelasnya.
Kedua, dapat Menkeu bisa membantu KPK mengurai persoalan yang melilit Wa Ode karena jangan sampai timbul kesan KPK melakukan tebang pilih kasus. KPK sebagai benteng keadilan rakyat harus bertindak transparan, obyektif, independen.
"Menkeu harus jujur dan obyektif dalam menjelaskan kasus ini. Jangan sampai Menkeu terjerat oleh permainan politik di Banggar," demikian Viva.
Johan Budi, Jurubicara KPK, sebelumnya tidak menjelaskan, apakah Menteri Agus akan dipanggil lagi atau tidak setelah hari ini tidak berkenan dimintai keterangan. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54