Berita

jimly asshiddiqie/ist

Jimly: Jangan Ganggu Jokowi-Alex dengan Isu Ketidaksahan

RABU, 09 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui Pasal 58 huruf q UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dibatalkan. Pasal itu berbunyi, calon kepala daerah mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Jimly mengungkapkan, pasal itu awalnya dimaksudkan agar incumbent tidak menggunakan jabatannya untuk menggerakkan dukungan birokrasi yang berada di bawah pengaruhnya.

"Tapi untuk Jokowi (Joko Widodo) & Alex (Alex Noerdin) jelas tidak relevan karena di daerah yang lain," ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi (9/5).

Jimly mengungkapkan itu dimintai tanggapan atas pengajuan nota keberatan seorang warga Jakarta, Amrullah, atas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu, kata Amrullah, sesuai keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU/32 tahun 2004. MK hanya membatalkan pasal 58 huruf q.

Jimly mengaku turut mendukung Joko Widodo-Basuki T. Purnama dan Alex Noerdin-Nono Sampono untuk ikut berkompetisi secara fair di pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi saat ini masih menjabat Walikota Solo; dan Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan.

"Mereka belum tentu menang. Tapi sebaiknya jangan diganggu dengan isu ketidaksahan sebagai calon," tekan Jimly.

Apakah Jokowi dan Alex harus menuntaskan masa jabatan lima tahun di daerah mereka masing-masing sehingga tidak boleh mencalonkan di Jakarta?

"Tidak ada larangan untuk berhenti di tengah (jalan) apabila ada tuntutan tanggungjawab lain yang lebih besar untuk negara," ungkap Gurubesar Hukum Tata Negara UI ini.

Soal pengunduran diri ini, menurut Jimly, pandangan orang Indonesia memang umumnya melihat mundur dari jabatan bukan sesuatu yang mulia. Bahkan sudah jelas-jelas salah atau gagal saja tetap saja pejabat tidak mau mundur. Dan kalau mundur pun, pejabat itu tidak akan dipuji. Tapi malah dicemooh.

"Inilah kondisi bangsa kita. Coba saja tanya kepada para pejabat atau pengamat. Biasanya mundur dari jabatan itu dianggap jelek. Ada saja sudut pandang yang dipakai untuk memberi pembenaran atas pandangan masing-masing. Makanya tidak ada budaya mundur dalam kultur politik kita," tandasnya.  [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya