Berita

jimly asshiddiqie/ist

Jimly: Jangan Ganggu Jokowi-Alex dengan Isu Ketidaksahan

RABU, 09 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui Pasal 58 huruf q UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dibatalkan. Pasal itu berbunyi, calon kepala daerah mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Jimly mengungkapkan, pasal itu awalnya dimaksudkan agar incumbent tidak menggunakan jabatannya untuk menggerakkan dukungan birokrasi yang berada di bawah pengaruhnya.

"Tapi untuk Jokowi (Joko Widodo) & Alex (Alex Noerdin) jelas tidak relevan karena di daerah yang lain," ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi (9/5).

Jimly mengungkapkan itu dimintai tanggapan atas pengajuan nota keberatan seorang warga Jakarta, Amrullah, atas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu, kata Amrullah, sesuai keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU/32 tahun 2004. MK hanya membatalkan pasal 58 huruf q.

Jimly mengaku turut mendukung Joko Widodo-Basuki T. Purnama dan Alex Noerdin-Nono Sampono untuk ikut berkompetisi secara fair di pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi saat ini masih menjabat Walikota Solo; dan Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan.

"Mereka belum tentu menang. Tapi sebaiknya jangan diganggu dengan isu ketidaksahan sebagai calon," tekan Jimly.

Apakah Jokowi dan Alex harus menuntaskan masa jabatan lima tahun di daerah mereka masing-masing sehingga tidak boleh mencalonkan di Jakarta?

"Tidak ada larangan untuk berhenti di tengah (jalan) apabila ada tuntutan tanggungjawab lain yang lebih besar untuk negara," ungkap Gurubesar Hukum Tata Negara UI ini.

Soal pengunduran diri ini, menurut Jimly, pandangan orang Indonesia memang umumnya melihat mundur dari jabatan bukan sesuatu yang mulia. Bahkan sudah jelas-jelas salah atau gagal saja tetap saja pejabat tidak mau mundur. Dan kalau mundur pun, pejabat itu tidak akan dipuji. Tapi malah dicemooh.

"Inilah kondisi bangsa kita. Coba saja tanya kepada para pejabat atau pengamat. Biasanya mundur dari jabatan itu dianggap jelek. Ada saja sudut pandang yang dipakai untuk memberi pembenaran atas pandangan masing-masing. Makanya tidak ada budaya mundur dalam kultur politik kita," tandasnya.  [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya