Berita

Nono Sampono/ist

Nono Sampono: Tak Masalah Alex Digugat, Yang Penting Menang

RABU, 09 MEI 2012 | 10:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nono Sampono menilai KPUD sudah mengerti mana calon yang layak dan mana yang tidak layak untuk ikut dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Karena menurutnya, aturannya sudah jelas.

"Kalau nggak boleh, kalau dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, kan sudah dianulir sama KPUD," kata Nono kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 9/5).

Hal itu dikatakan Nono menanggapi gugatan atas legalitas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pada pilgub DKI ini, Nono berpasangan dengan Alex, yang juga Gubernur Sumatera Selatan itu.

KPUD sendiri sudah mengungkapkan, bahwa tidak ada larangan kepala daerah mencalonkan di wilayah lain. Tapi, mereka akan mempertimbangkan gugatan itu kalau memang pendapat itu diperkuat oleh instansi yang lebih tinggi dari KPUD.

"Kalau mungkin nanti ada pendapat lain dan itu diperkuat dari instansi yang lebih tinggi dari kami, apakah KPU akan bisa melaksanakana itu atau tidak, tinggal bagaimana action selanjutnya, kami menunggu saja. Karena ini kan baru wacana," ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPUD DKI Jakarta Jamaluddin F. Hasyim.

Menanggapi itu, Nono mengungkapkan tidak mungkin Alex dan Jokowi digugurkan hanya karena masih menjabat di daerah masing-masing.

"Nggaklah, nggak mungkin. Kalau nggak, kan sudah dari dulu-dulu. Yang benar saja. Itu istilahnya yang boten-boten aja," katanya sambil tertawa kecil.

Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan pencalonan pasangannya itu dipersoalkan seorang warga Jakarta, Amrullah, ke KPUD. Menurutnya, itu hal yang lumrah dalam era demokrasi.

"Nggak apa-apa. Ini di alam demokrasi, kan boleh saja. Suara satu orang pun berbeda biasa. Kan nggak bisa bulat suara itu. Kan gitu. Ini demokrasi jadi boleh saja. Tapi pemilihan nanti menang. Gitu saja," demikian Nono, yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jombang, Jawa Timur ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya