Berita

Jamaluddin F. Hasyim/ist

KPUD Belum Bisa Tanggapi Gugatan Pencalonan Alex Noerdin dan Jokowi

RABU, 09 MEI 2012 | 09:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Anggota KPUD Jamaluddin Hasyim belum bisa berkomentar atas keberatan seorang warga Jakarta, Amrullah, yang mempersoalkan pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pempilihan gubernur DKI Jakarta.

"Saya belum pelajari. Baru diserahkan dokumen itu. Kami belum bisa komentar apa-apa karena masih mempelajari itu," ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPUD DKI Jakarta Jamaluddin F. Hasyim kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.

Meski begitu dia mengungkapkan, KPU sudah berjalan di jalur yang benar dengan mengacu pada UU 32/2004, UU 12/2008 dan Peraturan KPU Nomor 13.

"Itu semua sudah atur. Tidak ada larangan kepala daerah untuk mendaftar di wilayah lain. Karena syarat menjadi kepala daerah itu adalah warga negara Indonesia. Berbeda dengan syarat pemilih, memang harus warga DKI," ujarnya.

Namun persoalannya, dalam konteks pemilihan gubernur DKI Jakarta ini, kebetulan warga dari negara lain itu adalah seseorang yang sedang menjabat gubernur atau walikota di wilayah atau kota lain. Menurutnya, itu yang jadi persoalan.

"(Tapi kami) berjalan sesuai dengan aturan yang kita rujuk. Kalau mungkin nanti ada pendapat lain dan itu diperkuat dari instansi yang lebih tinggi dari kami, apakah KPU akan bisa melaksanakana itu atau tidak, tinggal bagaimana action selanjutnya, kami menunggu saja. Karena ini kan baru wacana," jelasnya.

Jamaluddin menambahkan, argumentasi yang disampaikan oleh warga Jakarta itu hanya salah satu penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya