Berita

alex noerdin/ist

PILKADA DKI JAKARTA

Legalitas Pencalonan Alex Noerdin dan Jokowi Digugat

RABU, 09 MEI 2012 | 09:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Seorang warga Jakarta, Amrullah, mempersoalkan legalitas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Kepada KPUD, dia menyerahkan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004.

"Sebetulnya ini kaitan dengan pelaksanaan masa jabatan, kan harus lima tahun. Mereka menganggap jabatan itu harus utuh lima tahun karena dalam sumpah itu sudah dinyatakan demikian," ungkap anggota KPUD Jamaluddin Hasyim kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.

Alex Noerdin saat ini masih menjabat sebagai Sumatera Selatan setelah memenangkan pemilihan gubernur Sumsel tahun 2009 lalu bersama Eddy Yusuf. Sekarang dia maju pada pilgub DKI Jakarta diusung Golkar, PPP, dan PDS berpasangan dengan. Nono Sampono.

Sementara Joko Widodo masih menjabat Walikota Solo. Bersama FX Rudyatmo, dia kembali memenangi pilkada untuk periode kedua pada Maret 2012. Saat ini dia maju bersama Basuki Tjahaja Purnama pada pilgub Jakarta diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Melanjutkan keterangannya, Jamaluddin menjelaskan, bahwa harus menjabat selama lima tahun tertuang dalam UU tersebut. Meski dia belum bisa memerinci. "Sebagian yang saya tangkap begitu. Tapi saya belum baca keseluruhan. Ada pasalnya. Cuman saya kurang hafal. Saya tidak pegang dokumennya. Tapi mendingan yang lebih mendalam tanya anggota KPU yang menerima, mungkin Bu Dahlia," ungkapnya.

Dia mengakui, bahwa UU itu pernah diuji materilkan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, dia mengingatkan, yang dibatalkan MK hanya pasal 58 huruf q.

"Intinya itu saja, pasal yang digugurkan oleh MK itu pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah sebelum mendaftar. Itu digugurkan MK. Tapi pasal lain kan masih berlaku. (Seperti harus)  Menjabat lima tahun, ada banyaklah tadi yang dicantumkan saya tidak hafal," aku Jamaluddin. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya