alex noerdin/ist
alex noerdin/ist
RMOL. Seorang warga Jakarta, Amrullah, mempersoalkan legalitas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Kepada KPUD, dia menyerahkan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004.
"Sebetulnya ini kaitan dengan pelaksanaan masa jabatan, kan harus lima tahun. Mereka menganggap jabatan itu harus utuh lima tahun karena dalam sumpah itu sudah dinyatakan demikian," ungkap anggota KPUD Jamaluddin Hasyim kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.
Alex Noerdin saat ini masih menjabat sebagai Sumatera Selatan setelah memenangkan pemilihan gubernur Sumsel tahun 2009 lalu bersama Eddy Yusuf. Sekarang dia maju pada pilgub DKI Jakarta diusung Golkar, PPP, dan PDS berpasangan dengan. Nono Sampono.
Sementara Joko Widodo masih menjabat Walikota Solo. Bersama FX Rudyatmo, dia kembali memenangi pilkada untuk periode kedua pada Maret 2012. Saat ini dia maju bersama Basuki Tjahaja Purnama pada pilgub Jakarta diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Melanjutkan keterangannya, Jamaluddin menjelaskan, bahwa harus menjabat selama lima tahun tertuang dalam UU tersebut. Meski dia belum bisa memerinci. "Sebagian yang saya tangkap begitu. Tapi saya belum baca keseluruhan. Ada pasalnya. Cuman saya kurang hafal. Saya tidak pegang dokumennya. Tapi mendingan yang lebih mendalam tanya anggota KPU yang menerima, mungkin Bu Dahlia," ungkapnya.
Dia mengakui, bahwa UU itu pernah diuji materilkan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, dia mengingatkan, yang dibatalkan MK hanya pasal 58 huruf q.
"Intinya itu saja, pasal yang digugurkan oleh MK itu pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah sebelum mendaftar. Itu digugurkan MK. Tapi pasal lain kan masih berlaku. (Seperti harus) Menjabat lima tahun, ada banyaklah tadi yang dicantumkan saya tidak hafal," aku Jamaluddin. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54