Berita

alex noerdin

Ketum Partai Kabah: Alex Noerdin Bukan Koruptor!

SELASA, 08 MEI 2012 | 10:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketua Umum DPW PPP DKI Jakarta Lulung Lunggana menyarankan Gerakan Muda Peduli Jakarta (GMPJ) membuka dan mempelajari UUD 1945. Di situ jelas disebutkan bahwa tidak ada larangan setiap warga negara mencalonkan diri untuk menduduki jabatan pemerintahan meski bukan warga setempat.

"Buka UUD 1945 Bab 10 A tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 D butir II, warga negara mempunyai hak yang sama dalam dalam pemerintahan, tidak pandang bulu tuh mau suku bangsa mana, agamanya ape (boleh) asal warga Indonesia," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 8/5).

"Oleh karenanya, dia boleh dong mencalonkan di Jakarta. Apalagi dia diperintahkan oleh partai untuk mencalonkan gubernur di sini. Jadi bukan semata-mata mencalonkan sendiri," sambung Lulung.

Lulung mengungkapkan itu menanggapi unjuk rasa massa dari GMPJ di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, kemarin yang menolak pencalonan Alex Noerdin karena mereka nilai terbukti gagal memimpin Sumatera Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Lulung juga menanggapi pernyataan GMPJ yang mengungkapkan Alex Noerdin disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Alex diindikasikan mendapatkan jatah komisi proyek dari PT Duta Graha Indah sebesar 2,5 persen.

Lulung menolak dugaan tersebut.

"Itu kawan-kawan pemuda harus tahu bahwa Wisma Atlet itu (berasal dari) anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dimana celahnya dia melakukan korupsi. Kalaupun terjadi katakanlah, (itu) gratifikasi. Tapi itu harus dibuktikan dong. Jangan asal ngomong dong," tegas Lulung, bos partai berlambang kabah itu. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya