Berita

ilustrasi

KASUS SENPI

Jangan Hanya Iswahyudi, Polisi juga Harus Seret Jenderal Sofyan Jacob

SENIN, 07 MEI 2012 | 15:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Setelah menangkap dan menahan pengusaha Iswahyudi yang menodong karyawan kafe dengan senjata api, Polda Metro Jaya harus segera pula memproses kasus Irjen (Purn) M. Sofyan Jacob.

"Jika tidak, Polda Metro hanya mempertontonkan sikap diskriminatif dan tidak patuh hukum," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 7/5).

Neta mengingatkan, M. Sofjan Jacob adalah mantan Kapolda Metro Jaya yang pernah dilaporkan karena mengancam petugas Satpam Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran. Bahkan sejumlah saksi mengungkapkan Sofjan sempat melepaskan tembakan.

"Ironisnya hingga kini kasus Sofjan tak kunjung diproses Polda Metro. Bahkan Sofjan tak pernah dipanggil dan diperiksa polisi," beber Neta.

Sebaliknya, baru beberapa jam dilaporkan, Iswahyudi langsung ditangkap dan ditahan Polda Metro. Padahal, Iswahyudi tidak melepaskan tembakan seperti Sofjan. Bahkan polisi sudah menggeledah rumah Iswahyudi.

"Berkaitan dengan itu, IPW mendesak Polda Metro segera memproses kasus Sofjan dan menangkap serta menahan dan menggeledah rumahnya," ujarnya.

IPW berharap Polda Metro tidak lagi mempertontonkan sikap diskriminasi yang menzalimi rasa keadilan masyarakat. Jika sikap ini masih dipertontonkan Polda Metro masyarakat tidak akan patuh hukum dan akan terus menerus mencemooh Polri.

Iswahyudi Anshar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah ditahan atas sangkaan penodongan senjata di restoran Cork & Screw, Plaza Indonesia, Kamis (19/4) lalu. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya