ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Apa kabar penanganan kasus pencurian pulsa konsumen yang diduga merugikan masyarakat secara luas?
Setelah membentuk tim peneliti berkas kasus mafia pulsa, kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Tim jaksa peneliti kini mengoÂreksi berkas perkara kasus mafia pulsa. Jika tak ada aral melintang, berkas perkara atas tersangka peÂtinggi Telkomsel tersebut bakal diÂsetor ke pengadilan paling lambat 21 Mei mendatang.
Keterangan mengenai rencana pelimpahan berkas perkara kasus mafia pulsa ini disampaikan KeÂpala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M ToeÂgaÂrisman. Menurutnya, penelitian berkas perkara dilakukan selama 14 hari. Dalam kurun tersebut, jakÂsa peneliti mengoreksi keÂlengkapan berkas yang diÂseÂrahÂkan kepolisian. “Pada tenggat wakÂtu tersebut, jaksa juga akan berupaya melengkapi memori dakwaan,†katanya.
Dia belum bisa merinci secara menÂdetil, sudah sejauhmana meÂmori tuntutan digarap jaksa. Dia bilang, penyusunan memori tunÂtutan baru masuk tahap awal. SeÂtelah selesai diteliti, peneliti akan menyerahkan berkas terseÂbut pada jaksa pemeriksa. “WakÂtu unÂtuk menyelesaikan memori tunÂtutan 14 hari. Jika dirasa kuÂrang, akan diperpanjang,†ujarnya.
Sumber di lingkungan KejaÂgung membenarkan bahwa berÂkas perkara kasus mafia pulsa diÂpecah tiga. Tiga berkas tersebut maÂsing-masing memuat hasil peÂmeriksaan tersangka NHB dari PT Colibri sebagai content proÂvider, berkas perkara atas terÂsangÂka Vice President Digital Music Contain Management Telkomsel KP, dan berkas perkara tersangka WMA yang berasal dari perÂuÂsaÂhaan Media Play.
Sekalipun dipecah tiga, berkas tersebut isinya saling berkaitan. “Substansi atau pokok perÂkaÂraÂnya sama. Begitu juga barang bukÂtinya.†Dengan asumsi itu, maka jaksa peneliti lebih mudah dalam menyusun memori tuntutan.
Diharapkan, berkas perkara bisa diselesaikan sebelum jatuh temÂpo. Dengan begitu, persidÂaÂngan kasus ini bisa segera diÂlakÂsanakan. Hal senada diÂsamÂpaiÂkan Kepala Biro Penerangan MaÂsyarakat Polri Brigjen M Taufik. Dia bilang, berkas perkara terÂakhir yang dikirim kepolisian ke keÂjaksaan adalah berkas atas nama tersangka Vice President DiÂÂgital Music Contain ManÂaÂgeÂment Telkomsel KP.
Meski berkas perkara ketiga terÂsangka dipisah, kepolisian mengkategorikan pelanggaran tindak pidana oleh tersangka sama. “Ketiga tersangka dituduh melanggar tiga pasal,†jelasnya. Pelanggaran yang dimaksud adaÂlah pelanggaran Undang-Undang Konsumen, transaksi elektronika, penipuan atau penggelapan.
Secara spesifik Taufik meÂnyaÂtakan, polisi menuduh ketiga terÂsangÂka melanggar pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f juncto pasal 9 ayat 1 huruf c juncto pasal 10 huÂÂruf a juncto Pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, tersangka juga dituÂduh melanggar pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-UnÂdang Nomor 11 Tahun 2008 tenÂtang ITE serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak piÂdana penipuan dan penggelapan.
Dikonfirmasi tentang keterÂkaitan ketiga tersangka dalam kaÂsus ini, Jenderal bintang satu ini menyatakan, tersangka NHB dari PT Colibri sebagai content proÂvider (cp) dan tersangka WMA yang berasal dari perusahaan Media Play adalah perusahaan rekanan Telkomsel.
Kedua mitra Telkomsel terÂsebut diduga aktif menyediakan content yang menyedot pulsa peÂlanggan. Keberhasilan kedua terÂsangka menyedot pulsa peÂlangÂgan hingga triliunan rupiah itu, jelas dia, diduga berkat kerjasama dengan Telkomsel yang diwakili pejabat Telkomsel berinisal KP. “Ketiganya saling terkait di sini. Ada kerjasama antara mereka,†tandasnya.
Yang pasti, sejumlah aset milik tersangka sudah dibekukan peÂnyidik. “Ada rekening-rekening tersangka yang diblokir polisi. BaÂrang bukti lain seperti piranti digital dan dokumen perjanjian kontrak kerjasama juga sudah disita,†imbuhnya.
Tapi, Taufik belum mau memÂbeberkan secara rinci berapa jumÂlah uang di rekening tersangka. Menurutnya, hal tersebut mÂeÂruÂpaÂkan wewenang penyidik. Hal terÂsebut akan diungkap dalam perÂsidangan kasus ini.
Dia pun tak bisa menjelaskan apakah penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lain. Yang pasti, polisi belum menghentikan penanganan kasus tersebut. PeÂmeÂriksaan saksi-saksi baik dari TelÂkomsel maupun pejabat opeÂraÂtor telepon seluler lainnya, maÂsih diÂÂÂkemÂbangkan penyidik.
REKA ULANG
Diduga Terjadi Hampir Di Seluruh Indonesia
Polda Metro Jaya melimpahÂkan kasus penyedotan pulsa konÂsumen ke Bareskrim Mabes Polri. Pelimpahan penanganan kasus ini, dilandasi alasan bahwa lapÂoÂran mengenai penyedotan pulsa terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
“Kasus ini bukan hanya terjadi di lingkup Polda Metro, tapi juga di daerah lain, sehingga kami ingin penyelidikannya satu pintu, dilakukan Mabes Polri,†ujar Kombes Baharudin Djafar, yang saat kasus ini mulai bergulir, maÂsih menjabat Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya.
Penanganan oleh Mabes Polri, diharapkan mampu menekan beda argumen antar penyidik polÂÂda-polda, sehingga langkah peÂnyidiÂkan, penerapan pasal, duÂgaÂan keÂrugian konsumen serta peÂÂnunÂtaÂsan kasus ini bisa berÂjalan searah.
Pelimpahan perkara ini ke Mabes juga untuk memudahkan koordinasi Polri dengan lembaga tinggi negara lain seperti KeÂmenÂterian Komunikasi dan InfÂorÂmaÂtika (Kemenkominfo) serta Panja Mafia Pulsa DPR.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa tiga pelapor, yakni Muhammad Feri Kuntoro, Daniel Kumendong, Hendri Kurniawan serta dua saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan KeÂmenkominfo.
“Kami juga teÂlah berkoordinasi dengan Badan Regulasi TeÂleÂkoÂmunikasi InÂdoÂnesia serta asosiasi telepon seluÂlar dan layanan konÂten atau InÂdoÂnesia Mobile and Content ProÂvider Association,†kata Baharudin.
Pelimpahan perkara sedot pulÂsa ke Bareskrim, ditanggapi pÂoÂsiÂtif oleh pelapor. Hendry KurÂniawan, seusai memberi keÂteÂraÂngan tambahan kepada penyidik, meminta polisi segera memeriksa penyedia layanan (content proÂvider/CP) maupun operator.
Irjen Anton Bachrul Alam saat masih menjabat Kepala Divisi HuÂmas Polri menyatakan, BaresÂkrim membentuk tim khusus yang memanggil dan meminta keÂteraÂngan operator telepon dan peÂnyedia layanan seluler. Dia juga meÂngimbau masyarakat yang merasa menjadi korban unÂtuk melapor.
“Semua yang terkait masalah ini akan kami mintai keterangan,†kata perwira tinggi yang kini menduduki pos Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasana ini.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya saat itu, AKBP HerÂmaÂwan menjelaskan, penyedotan pulsa dilakoni pelaku dengan moÂdus mengirim SMS promosi mauÂpun undian dengan tarif preÂmium secara acak. Selain itu, peÂlaÂku mengarahkan korban menÂdaftarkan diri pada operator, agar mendapatkan undian hadiah. SeÂtelah korban mendaftar, pelaku yang sudah bekerja sama dengan operator, menarik pulsa korban.
Kata dia, korban akan kesulitan menghindari penarikan pulsa dari operator setelah mendaftarkan noÂmornya. Pasalnya, operator yang terlibat kasus ini, diduga tiÂdak menyediakan fasilitas beÂrÂhenti berlangganan (unreg).
Sedangkan Menteri KoÂmuÂniÂkasi dan Informatika Tifatul SemÂbiring mengaku, kementerian yang dipimpinnya telah berÂkoorÂdinasi dengan Badan Regulasi TeÂlekomunikasi Indonesia (BRTI). “Data itu kami serahkan ke BaÂreskrim. Ini sudah mengarah ke pidana,†katanya setelah bertemu Kabareskim Polri Sutarman, Selasa (11/10/2011).
Kemungkinan Ada Yang Belum Disentuh Polisi
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian
Kombes Purn Alfons Leomau menilai, penegak hukum punya kemampuan mengungkap skandal mafia pulsa. “Penyidik mempunyai skill dan keÂmamÂpuan mengungkap hal ini,†kataÂnya. Apalagi saat ini Satuan Cybercrime Polri dilengkapi peralatan canggih.
Lewat piranti itu, dia yakin, kasus-kasus pembobolan pulsa atau lebih spesifik kasus yang menggunakan piranti elekÂtroÂnika lebih mudah dideteksi. Hanya saja, sambungnya, keÂmauan dan kewenangan penyiÂdik kerap berbenturan dengan kepentingan pihak tertentu.
Benturan kepentingan inilah yang seringkali menempatkan penyidik pada posisi lemah. Ironisnya, pengungkapan kaÂsus-kasus terkait penggunaan teknologi informatika hasilnya masih minim. Hal inilah yang kata dia, harus segera mendapat pembenahan. “Sayang jika alat-alat canggih yang dimiliki keÂpolisian tak mampu diÂmanÂfaatÂkan untuk mengungkap perkara mafia pulsa.â€
Padahal, lanjut Alfons, kasus mafia pulsa yang ditengarai merugikan masyarakat luas ini, bisa menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Untuk itu, menurutnya, Polri jangan berÂhenti pada penetapan tiga terÂsangÂka. Kasus mafia pulsa semesÂtinya dikembangkan lebih dalam.
“Kemungkinan, masih ada pihak lain yang belum terÂsenÂtuh. Tidak perlu menunggu-nungÂgu fakta kasus ini dibuka di persidangan,†tuturnya.
Khawatir Kandas Di Tengah Jalan
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Rio Idris Padjalangi menyamÂbut positif pengusutan kasus maÂfia pulsa. Selain merugikan konsumen dalam jumlah besar, kasus tersebut juga menunjukan bahwa tingkat pengamanan tekÂnologi telekomunikasi masih rentan. “Masih ada celah yang dimanfaatkan kelompok terÂtentu,†katanya.
Untuk itu, kemajuan penguÂsuÂtan kasus yang sarat muatan tekÂnologi ini harus terjaga. SeÂlain didukung kemauan politik DPR, kelengkapan alat atau piÂranti kepolisian juga menjadi hal yang layak diperhatikan.
Dia tidak ingin, pengusutan kasus yang menyangkut pengÂguÂnaan teknologi terkini itu, kanÂdas di tengah jalan. Soalnya, perkara mafia pulsa ini ibarat kaÂsus percontohan bagi peneÂgak hukum.
“Ini kasus pertama yang diÂtangani penegak hukum kita. Kita berharap mereka mampu menemukan benang merah di kasus tersebut,†tuturnya.
Ia juga berharap, siapa pun yang terlibat kasus ini ditindak tegas. Jangan sampai, ada pihak yang seharusnya dijerat justru lolos. Jika hal tersebut terjadi, tentu energi, waktu dan tenaga koleganya di Komisi I DPR menjadi sia-sia.
Sebaliknya, Idris meÂnamÂbahÂkan, jika ada pihak yang tidak terindikasi melanggar pasal piÂdana, kepolisian hendaknya seÂgera mengklarifikasi tuduhan yang telah beÂrÂkemÂbang. DeÂngan begitu, keengganan pihak-pihak tertentu membantu keÂpoÂlisian membongkar kasus ini bisa diminimalisir.
“Jadi, azas proporsional bisa terjaga. Hal itu penting meÂngiÂngat banyak kalangan yang keÂrap enggan memberi kesaksian karena ketakutan namanya terÂcemar dan sebagainya,†ucapnya.
Yang jelas, harapnya, kasus yang sudah masuk tahap peÂnuntutan ini bisa segera diÂlimÂpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, apa, siapa serta bagaiÂmana peran tersangka bisa diÂungkap. Dari fakta persidaÂngan itu, sambungnya, segala hal yang kemungkinan belum terÂsentuh juga akan dapat terlihat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52