Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Tersangka Sisinfo Pajak Tambah Satu Orang Lagi

Setelah Pemeriksaan Pengusaha Murdaya Poo
SABTU, 05 MEI 2012 | 09:05 WIB

RMOL.Kejaksaan Agung menetapkan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASA sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2006.

“Tim penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi itu, dan ditetapkan satu tersangka lagi, yakni ASA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Ang­ga­ran pada 2006,” kata Kepala Pu­sat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Ha­sanuddin, Jakarta Selatan.

Setelah penambahan satu ter­sangka, lanjut Adi, maka dalam kasus tersebut sudah ada lima orang tersangka. Empat tersang­ka sebelumnya, yakni, Ketua Panitia Lelang RNK, Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) Ba­har, Pulung Sukarno dan Direktur Uta­ma PT Berca Hardaya Per­kasa, Liem Wendra Halingkar. Diketahui, tersangka RNK adalah Kepala Kanwil Pajak DKI Ja­karta RN Karim.

Dia menambahkan, penetapan tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. Akan tetapi, Kejaksaan Agung belum menahan ASA. “Be­lum ditahan, tapi sudah di­ce­gah,” kata bekas Kepala Ke­jak­saan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Untuk pengembangan, lanjut dia, penyidik kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. Yang dipanggil adalah Kasubdit Pengembangan Ditjen Pajak Eka Darmawati. “Dia diperiksa se­bagai saksi,” ujar Adi, kemarin.

 Dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2006 diketahui se­te­lah ada temuan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 mi­liar oleh Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK). Hasil temuan BPK, penyim­pa­ngan itu berupa ti­dak sesuainya perangkat diban­ding spesifikasi dalam kontrak awal.

Sementara itu, berkas untuk tiga ter­sangka, yakni Ketua Pa­nitia Lelang Bahar, Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno dan Direktur Utama PT Berca Har­daya Perkasa, Liem Wendra Halingkar sudah dileng­kapi. Ber­kas untuk tiga tersangka tersebut sudah selesai dan di­ki­rimkan ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Setelah pengiriman itu, berkas dakwaan akan dirampungkan dan para terdakwanya akan disi­dang­kan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Se­dang dilengkapi berkas-ber­kas­nya,” kata Adi.

Untuk mendalami peran ter­sangka RNK, penyidik Kej­ak­sa­an Agung telah memeriksa pe­ngu­saha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) sebagai saksi. “Tim penyidik memeriksa MWP dalam rangkaian pemberkasan perkara tersangka RNK,” kata Adi. Akan tetapi, Adi enggan menjelaskan ma­teri pemeriksaan terhadap sak­si, dengan alasan sudah me­ma­su­ki materi perkara.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, pemeriksaan Murdaya juga terkait dengan penetapan anak buahnya, salah satu direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim Wen­dra Halingkar sebagai tersangka.

Suami Hartati Murdaya itu dikorek keterangannya bersama saksi-saksi lainnya dan tersangka RNK di Gedung Bundar, Kejak­saan Agung. Penetapan tersangka terhadap Karim merupakan hasil pengembangan penyidikan ter­ha­dap tersangka dari Ditjen Pajak Bahar dan Pulung Sukarno, serta ter­sangka dari PT Berca, yakni Lim Wendra Halingkar.

RNK ditetapkan sebagai ter­sangka pada 29 Maret 2012, se­telah penyidik menemukan fak­ta hukum yang mengarah pada ke­ter­­libatannya dalam proyek ter­se­but. Dalam proyek dengan ang­ga­ran Rp 43,68 miliar ini, se­ba­gian barang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif.

“Ada proses perubahan spesi­fi­kasi teknis, jadi perubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, ya­itu menyesuaikan dengan pe­na­wa­ran dari salah satu peserta lelang, yakni PT Berca Hardaya,” kata Adi.

Sebelumnya, empat lokasi yang diduga sebagai tempat pe­nyimpanan data pengadaan sis­tem informasi Pajak Ditjen Pajak di­geledah aparat Kejaksaan Agung. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Ja­kart­a Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Pen­g­geledahan tersebut dila­ku­kan pada 3 November 2011.

Dua buah rumah yang turut digeledah, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar.

Reka Ulang

Perkara Korupsi Pengadaan Barang

Pihak Direktorat Jenderal Pajak menghormati langkah Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem infor­masi di Ditjen Pajak.

“Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pi­hak berwajib agar segera tun­tas,” kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hu­bu­ngan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi di kantor pusat Dit­jen Pajak, Jakarta.

Tapi, Dedi mengingatkan, ka­sus ini bukan perkara perpajakan. Kasus ini, katanya, murni perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang. “Tidak sedikit pun kami resistance terhadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami sedang berbenah,” ujarnya.

Menurutnya, Ditjen Pajak tidak menghalang-halangi Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung untuk menggeledah empat lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan data penga­daan sistem informasi Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu.

Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kantor Pusat Pe­ngolahan data dan Dokumen Per­pajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ter­sebut dilakukan pada 3 No­vember 2011.

Dua buah rumah yang turut di­geledah Tim Khusus Kejaksaan Agung, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Se­latan dan rumah di Komplek Ci­nere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar (B).

Menurut Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, anak buahnya sudah pernah meminta dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan dan pe­nyi­di­kan. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dimintai kete­rangan, tidak mau membe­ri­kannya. Lantaran itulah, tim yang menangani kasus ini melakukan penggeledahan. Tim kemudian menyita sejumlah dokumen di empat lokasi tersebut.

Arnold pun menegaskan, peng­geledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan undang-un­dang. “Jaksa mempunyai wewe­nang untuk melakukan peng­ge­le­dahan dan penyitaan, karena itu merupakan bagian dari pengum­pu­lan alat-alat bukti,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari temuan Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyim­pa­ngan pengadaan sistem infor­masi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun anggaran 2006. Total ang­garan pengadaan ter­sebut sekitar Rp 43 miliar. Du­gaan penyim­pa­ngannya sekitar Rp 12 miliar.

“Setelah mengumpulkan doku­men-dokumen tersebut, kami da­tangkan auditor BPK. Soalnya, mereka yang me­nemukan k­e­jang­galan itu,” kata Arnold.

Para Tersangka Tidak Lepas Dari Atasannya

Erna Ratnaningsih, Peneliti Senior KRHN

Peneliti senior LSM Kon­sor­sium Reformasi Hukum Na­sional (KRHN) Erna Rat­na­ning­sih menyampaikan, dalam setiap proses pengadaan ba­rang dan jasa, ada sejumlah pi­hak yang sangat bertanggung jawab bila terjadi tindak pi­dana korupsi.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010, struktur pelaksana pengadaan ada di pengguna anggaran atau PA dan kuasa pengguna ang­ga­ran atau KPA,” ujar bekas Ke­tua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Meski begitu, lanjut Erna, struktur penanggung jawab ter­atas juga harus bertanggung jawab. Karena itu, dia meng­i­ngatkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung agar segera mengusut kasus ini sampai ke tingkat atas.

“PA dan KPA sudah benar ditetapkan sebagai tersangka karena merekalah pelaksana tek­nisnya. Tapi, sebagai pelak­sana teknis, mereka tidak bisa terlepas begitu saja dari kebi­ja­kan pimpinan,” tandasnya.

Penyidik, lanjut Erna, mesti jeli dan bersungguh-sungguh menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan dan atasan para ter­sangka bila bukti-bukti sudah ditemukan.

“Dari tersangka yang sudah ada, maka penyidik harus me­ngembangkan saksi-saksi dan bukti-bukti dugaan keterlibatan pimpinan PA dan KPA,” ujarnya.

Kasus ini, kata Erna, jangan di­kira tidak menjadi bagian monitoring publik. Bila pengu­su­tannya mencurigakan, maka publik akan mengevaluasi. “Ke­jaksaan Agung perlu didorong untuk mengungkap dugaan ke­terlibatan pengambil kebi­ja­kan,” ujarnya.

Belum Ditangani Secara Maksimal

Pieter Zulkifli, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengingatkan bah­wa Direktorat Jenderal Pa­jak Kementerian Keuangan ter­belit sejumlah kasus korupsi. Ada per­kara korupsi pajak, ada pula ka­sus korupsi pengadaan barang.

“Apapun kasusnya, Kejak­saan Agung harus konsisten, tidak boleh pilih bulu.  Kasus korupsi di Ditjen Pajak cukup banyak. Tapi, penanganannya seperti tidak maksimal,” ujar Pieter, kemarin.

Dia pun menilai, perkara korupsi di Ditjen Pajak seperti kasus Gayus Tambunan dan Ba­hasyim Assifie banyak yang ti­dak dibongkar sampai tuntas. “Tampaknya dilokalisir,” ujar anggota DPR dari Partai De­mokrat ini.

Seharusnya, lanjut Pieter, pe­nanganan kasus Gayus Tam­bu­nan dijadikan momentum untuk membongkar tuntas berbagai korupsi di sektor pajak. “Kasus Gayus harusnya dijadikan mo­mentum untuk membongkar ja­ringan mafia pajak. Ternyata pe­nanganan kasus pajak di­lo­kalisir,” ujarnya.

Lantaran itu, Pieter jadi ber­tanya, apakah aparat penegak hukum dari mulai penyidik hingga hakim bermain mata de­ngan pelaku korupsi pajak. “Ada contoh kasus di Kali­man­tan, perusahaan yang terbukti tidak membayar pajak Rp 10 mi­liar lebih, asetnya bahkan su­dah disita, ternyata di pe­nga­dilan dibebaskan. Keputusan pe­ngadilan negeri dan pe­nga­di­lan tinggi sangat menciderai ke­adilan. Merugikan negara. Bagi saya, aparat penegak hukum se­perti itu tidak pantas jadi ha­kim,” katanya.

Pieter berkeyakinan, mafia pajak sudah merasuk ke semua sendi perpajakan. Karenanya, aparat penegak hukum harus ekstra serius memberantasnya. “Jangan hanya kelas bawah yang dibongkar. Sampai ke atas-atas harus dibasmi. Peru­sa­haan-perusahaan yang punya akses dengan elit, yang punya uang pun harus diberantas kalau sudah korupsi,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan agar pe­negak hukum tidak me­ngu­langi kesalahan-kesalahan masa lalu. Sehingga, semua urusan pemberantasan korupsi saat ini bisa dilakukan tanpa ampun.

“Sangat menjengkelkan dan melukai rasa keadilan, ketika ber­kenaan dengan kekuasaan dan uang, hukum menjadi man­dul. Jangan kembali ke masa lalu, harus buktikan pro­fe­sio­nalitas,” ujar dia.

Jika membelokkan hukum, kata dia, masyarakat akan ma­rah. “Itu akan terjadi bila proses hu­kum yang diharapkan rakyat ti­dak terpenuhi,” ucap Pieter. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya