ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Kejaksaan Agung menetapkan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASA sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2006.
“Tim penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi itu, dan ditetapkan satu tersangka lagi, yakni ASA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna AngÂgaÂran pada 2006,†kata Kepala PuÂsat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan HaÂsanuddin, Jakarta Selatan.
Setelah penambahan satu terÂsangka, lanjut Adi, maka dalam kasus tersebut sudah ada lima orang tersangka. Empat tersangÂka sebelumnya, yakni, Ketua Panitia Lelang RNK, Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK) BaÂhar, Pulung Sukarno dan Direktur UtaÂma PT Berca Hardaya PerÂkasa, Liem Wendra Halingkar. Diketahui, tersangka RNK adalah Kepala Kanwil Pajak DKI JaÂkarta RN Karim.
Dia menambahkan, penetapan tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SprinÂdik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012. Akan tetapi, Kejaksaan Agung belum menahan ASA. “BeÂlum ditahan, tapi sudah diÂceÂgah,†kata bekas Kepala KeÂjakÂsaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Untuk pengembangan, lanjut dia, penyidik kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. Yang dipanggil adalah Kasubdit Pengembangan Ditjen Pajak Eka Darmawati. “Dia diperiksa seÂbagai saksi,†ujar Adi, kemarin.
Dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2006 diketahui seÂteÂlah ada temuan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miÂliar oleh Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK). Hasil temuan BPK, penyimÂpaÂngan itu berupa tiÂdak sesuainya perangkat dibanÂding spesifikasi dalam kontrak awal.
Sementara itu, berkas untuk tiga terÂsangka, yakni Ketua PaÂnitia Lelang Bahar, Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno dan Direktur Utama PT Berca HarÂdaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar sudah dilengÂkapi. BerÂkas untuk tiga tersangka tersebut sudah selesai dan diÂkiÂrimkan ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setelah pengiriman itu, berkas dakwaan akan dirampungkan dan para terdakwanya akan disiÂdangÂkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “SeÂdang dilengkapi berkas-berÂkasÂnya,†kata Adi.
Untuk mendalami peran terÂsangka RNK, penyidik KejÂakÂsaÂan Agung telah memeriksa peÂnguÂsaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) sebagai saksi. “Tim penyidik memeriksa MWP dalam rangkaian pemberkasan perkara tersangka RNK,†kata Adi. Akan tetapi, Adi enggan menjelaskan maÂteri pemeriksaan terhadap sakÂsi, dengan alasan sudah meÂmaÂsuÂki materi perkara.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, pemeriksaan Murdaya juga terkait dengan penetapan anak buahnya, salah satu direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim WenÂdra Halingkar sebagai tersangka.
Suami Hartati Murdaya itu dikorek keterangannya bersama saksi-saksi lainnya dan tersangka RNK di Gedung Bundar, KejakÂsaan Agung. Penetapan tersangka terhadap Karim merupakan hasil pengembangan penyidikan terÂhaÂdap tersangka dari Ditjen Pajak Bahar dan Pulung Sukarno, serta terÂsangka dari PT Berca, yakni Lim Wendra Halingkar.
RNK ditetapkan sebagai terÂsangka pada 29 Maret 2012, seÂtelah penyidik menemukan fakÂta hukum yang mengarah pada keÂterÂÂlibatannya dalam proyek terÂseÂbut. Dalam proyek dengan angÂgaÂran Rp 43,68 miliar ini, seÂbaÂgian barang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif.
“Ada proses perubahan spesiÂfiÂkasi teknis, jadi perubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, yaÂitu menyesuaikan dengan peÂnaÂwaÂran dari salah satu peserta lelang, yakni PT Berca Hardaya,†kata Adi.
Sebelumnya, empat lokasi yang diduga sebagai tempat peÂnyimpanan data pengadaan sisÂtem informasi Pajak Ditjen Pajak diÂgeledah aparat Kejaksaan Agung. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, JaÂkartÂa Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. PenÂgÂgeledahan tersebut dilaÂkuÂkan pada 3 November 2011.
Dua buah rumah yang turut digeledah, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar.
Reka Ulang
Perkara Korupsi Pengadaan Barang
Pihak Direktorat Jenderal Pajak menghormati langkah Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem inforÂmasi di Ditjen Pajak.
“Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan piÂhak berwajib agar segera tunÂtas,†kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan HuÂbuÂngan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi di kantor pusat DitÂjen Pajak, Jakarta.
Tapi, Dedi mengingatkan, kaÂsus ini bukan perkara perpajakan. Kasus ini, katanya, murni perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang. “Tidak sedikit pun kami resistance terhadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami sedang berbenah,†ujarnya.
Menurutnya, Ditjen Pajak tidak menghalang-halangi Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung untuk menggeledah empat lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan data pengaÂdaan sistem informasi Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu.
Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kantor Pusat PeÂngolahan data dan Dokumen PerÂpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. Penggeledahan terÂsebut dilakukan pada 3 NoÂvember 2011.
Dua buah rumah yang turut diÂgeledah Tim Khusus Kejaksaan Agung, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta SeÂlatan dan rumah di Komplek CiÂnere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar (B).
Menurut Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, anak buahnya sudah pernah meminta dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan dan peÂnyiÂdiÂkan. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dimintai keteÂrangan, tidak mau membeÂriÂkannya. Lantaran itulah, tim yang menangani kasus ini melakukan penggeledahan. Tim kemudian menyita sejumlah dokumen di empat lokasi tersebut.
Arnold pun menegaskan, pengÂgeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan undang-unÂdang. “Jaksa mempunyai weweÂnang untuk melakukan pengÂgeÂleÂdahan dan penyitaan, karena itu merupakan bagian dari pengumÂpuÂlan alat-alat bukti,†ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyimÂpaÂngan pengadaan sistem inforÂmasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun anggaran 2006. Total angÂgaran pengadaan terÂsebut sekitar Rp 43 miliar. DuÂgaan penyimÂpaÂngannya sekitar Rp 12 miliar.
“Setelah mengumpulkan dokuÂmen-dokumen tersebut, kami daÂtangkan auditor BPK. Soalnya, mereka yang meÂnemukan kÂeÂjangÂgalan itu,†kata Arnold.
Para Tersangka Tidak Lepas Dari Atasannya
Erna Ratnaningsih, Peneliti Senior KRHN
Peneliti senior LSM KonÂsorÂsium Reformasi Hukum NaÂsional (KRHN) Erna RatÂnaÂningÂsih menyampaikan, dalam setiap proses pengadaan baÂrang dan jasa, ada sejumlah piÂhak yang sangat bertanggung jawab bila terjadi tindak piÂdana korupsi.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010, struktur pelaksana pengadaan ada di pengguna anggaran atau PA dan kuasa pengguna angÂgaÂran atau KPA,†ujar bekas KeÂtua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Meski begitu, lanjut Erna, struktur penanggung jawab terÂatas juga harus bertanggung jawab. Karena itu, dia mengÂiÂngatkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung agar segera mengusut kasus ini sampai ke tingkat atas.
“PA dan KPA sudah benar ditetapkan sebagai tersangka karena merekalah pelaksana tekÂnisnya. Tapi, sebagai pelakÂsana teknis, mereka tidak bisa terlepas begitu saja dari kebiÂjaÂkan pimpinan,†tandasnya.
Penyidik, lanjut Erna, mesti jeli dan bersungguh-sungguh menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan dan atasan para terÂsangka bila bukti-bukti sudah ditemukan.
“Dari tersangka yang sudah ada, maka penyidik harus meÂngembangkan saksi-saksi dan bukti-bukti dugaan keterlibatan pimpinan PA dan KPA,†ujarnya.
Kasus ini, kata Erna, jangan diÂkira tidak menjadi bagian monitoring publik. Bila penguÂsuÂtannya mencurigakan, maka publik akan mengevaluasi. “KeÂjaksaan Agung perlu didorong untuk mengungkap dugaan keÂterlibatan pengambil kebiÂjaÂkan,†ujarnya.
Belum Ditangani Secara Maksimal
Pieter Zulkifli, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengingatkan bahÂwa Direktorat Jenderal PaÂjak Kementerian Keuangan terÂbelit sejumlah kasus korupsi. Ada perÂkara korupsi pajak, ada pula kaÂsus korupsi pengadaan barang.
“Apapun kasusnya, KejakÂsaan Agung harus konsisten, tidak boleh pilih bulu. Kasus korupsi di Ditjen Pajak cukup banyak. Tapi, penanganannya seperti tidak maksimal,†ujar Pieter, kemarin.
Dia pun menilai, perkara korupsi di Ditjen Pajak seperti kasus Gayus Tambunan dan BaÂhasyim Assifie banyak yang tiÂdak dibongkar sampai tuntas. “Tampaknya dilokalisir,†ujar anggota DPR dari Partai DeÂmokrat ini.
Seharusnya, lanjut Pieter, peÂnanganan kasus Gayus TamÂbuÂnan dijadikan momentum untuk membongkar tuntas berbagai korupsi di sektor pajak. “Kasus Gayus harusnya dijadikan moÂmentum untuk membongkar jaÂringan mafia pajak. Ternyata peÂnanganan kasus pajak diÂloÂkalisir,†ujarnya.
Lantaran itu, Pieter jadi berÂtanya, apakah aparat penegak hukum dari mulai penyidik hingga hakim bermain mata deÂngan pelaku korupsi pajak. “Ada contoh kasus di KaliÂmanÂtan, perusahaan yang terbukti tidak membayar pajak Rp 10 miÂliar lebih, asetnya bahkan suÂdah disita, ternyata di peÂngaÂdilan dibebaskan. Keputusan peÂngadilan negeri dan peÂngaÂdiÂlan tinggi sangat menciderai keÂadilan. Merugikan negara. Bagi saya, aparat penegak hukum seÂperti itu tidak pantas jadi haÂkim,†katanya.
Pieter berkeyakinan, mafia pajak sudah merasuk ke semua sendi perpajakan. Karenanya, aparat penegak hukum harus ekstra serius memberantasnya. “Jangan hanya kelas bawah yang dibongkar. Sampai ke atas-atas harus dibasmi. PeruÂsaÂhaan-perusahaan yang punya akses dengan elit, yang punya uang pun harus diberantas kalau sudah korupsi,†tegasnya.
Dia pun mengingatkan agar peÂnegak hukum tidak meÂnguÂlangi kesalahan-kesalahan masa lalu. Sehingga, semua urusan pemberantasan korupsi saat ini bisa dilakukan tanpa ampun.
“Sangat menjengkelkan dan melukai rasa keadilan, ketika berÂkenaan dengan kekuasaan dan uang, hukum menjadi manÂdul. Jangan kembali ke masa lalu, harus buktikan proÂfeÂsioÂnalitas,†ujar dia.
Jika membelokkan hukum, kata dia, masyarakat akan maÂrah. “Itu akan terjadi bila proses huÂkum yang diharapkan rakyat tiÂdak terpenuhi,†ucap Pieter. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14
Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57
Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43