ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Kengototan pemerintah membatasi penggunaan bahar bakar minyak (BBM) premium dinilai bukan hanya karena permasalahan harga minyak dunia dan kuota premium yang terbatas. Tetapi ada agenda tersembunyi untuk menggeser konsumen BBM ke provider Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing.
"Jelas agenda asing tersimpan rapi dibalik kengototan pemerintah tersebut," ujar ekonom dari Sabang Merauke Circle (SMC) Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 25/4).
"Sayangnya, perdebatan agenda asing yang tersembunyi ini tidak pernah menjadi perhatian dan diskusi publik yang lebih intens. Selalu diselimuti oleh diskusi teknis kuota premium dan harga minyak dunia," sambungnya.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi terhadap kenderaan dengan berkapasitas 1500 cc ke atas. Kendaran berkapasitas 1500 cc ke atas harus menggunakan BBM jenis Pertamax.
Menurutnya, pergeseran konsumen BBM ke SPBU asing pasti akan terjadi apabila pembatasan BBM bersubsidi itu dipaksakan untuk dilakukan. Apalagi pemerintah tidak siap.
"Pertama, harganya (Pertamax) serupa (dengan SPBU asing) bahkan lebih murah. Di sisi lain, mereka memiliki standar pelayanan yang lebih baik," jelasnya soal alasan kenapa konsumen BBM bersubsidi akan beralih ke SPBU asing.
Dahnil kembali mengungkapkan kekecewaannya kenapa wacana pembatasan BBM bersubsidi ini kembali dikeluarkan pemerintah. Padahal, DPR sudah jelas memberikan kriteria kapan pemerintah boleh menaikkan dan menurunkan harga BBM.
"Toch, di UU APBNP 2012, sudah ada mekanisme dan alasan untuk
menaikkan BBM subsidi apabila dalam waktu 6 bulan ke depan kenaikan ICP mencapai 15 persen," ujarnya.
"Sehingga menjadi aneh apabila Pemerintah terutama (Menteri ESDM) Jero wacik memaksakan wacana pembatasan penggunaan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas CC diatas 1500," demikian Dahnil, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtaya Serang, Banten ini. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10