ramadhan pohan/ist
ramadhan pohan/ist
RMOL. Partai Demokrat mengimbau semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.
"Soal hukuman Nazar, hukum sudah bicara. Kita semua harus hormati itu. Jadi soal apakah vonis sudah pas atau tidak, itu putusan hukum. Patuhilah," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan petang ini (Jumat, 20/4).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Nazaruddin. Selain pidana penjara, Nazaruddin juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta dan apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Partai Demokrat mengaku tak tahu-menahu soal besaran vonis hakim kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu, apakah itu ringan atau berat. Karena itu, partai penguasa ini menolak jika dituding ikut menentukan vonis yang diterima Nazaruddin.
"Soalnya, apapun perbuatan Nazar terkait suap, korupsi seperti disebutkan majelis hakim, tak ada hubunganya sama kami," ungkap anggota Komisi II DPR ini.
Tapi, yang pasti, lanjut Ramadhan, pihaknya menyambut baik dan lega mendengar putusan hakim yang menyebutkan bahwa tak ada kaitan Kongres Partai Demokrat dengan kasus suap yang membelit Nazaruddin itu. Putusan hakim itu membuktikan partai penguasa itu bersih dari tudingan yang selama ini difitnakan.
"Yang pasti, 1000 persen PD tak terlibat korupsi dan sejenisnya. Jika ada terlibat oknum, proses saja. Perlakukan semua warga negara sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih. PD dukung proses hukum yang adil, fair, obyektif dan profesional," demikian Ramadhan. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10