Berita

Partai NasDem Resmi Gugat UU Pemilu

KAMIS, 19 APRIL 2012 | 14:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai NasDem resmi menggugat UU Pemilu yang baru disahkan oleh DPR pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah kita daftarkan tadi jam 11. Bahu diberi kuasa khusus oleh partai untuk mendaftarkannya," ujar Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 19/4).

Karena itu, dalam mengajukan uji materi itu, Partai NasDem tidak menggandeng pengacara lainnya.  Tapi, menugaskan under bouw Partai NasDem itu untuk menanganinya.

Dia menjelaskan, partainya meminta 'pengawal konstitusi' itu untuk menguji Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai Politik (Parpol). "Kita terima baik UU Pemilu, baik itu soal ambang batas, alokasi kursi per dapil. Tapi ada satu yang kita anggap diskriminatif, terkesan akal-akalan, karena hanya menguntungkan partai yang ada di parlemen. Yaitu pasal 8 ayat 1 itu," jelasnya.

Meski begitu, Partai NasDem tidak meminta MK membatalkan pasal verifikasi tersebut. Tapi pihaknya ingin agar pasal itu diubah, sehingga verifikasi partai diberlakukan kepada semua partai, termasuk partai yang ada di parlemen.

Effendy, yang juga pengacara muda ini mengaku sangat optimistis pengajuan uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu itu akan dikabulkan MK. Namun, meski begitu, seandainya gagal, pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya