Berita

presiden sby

Hasrat SBY Menaikkan Harga BBM Diprediksi Bakal Kandas

JUMAT, 30 MARET 2012 | 11:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang Rapat Paripurna yang digelar hari ini salah satunya akan mengambil keputusan atas RUU tentang perubahan UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012.

Rapat Paripurna akan memutuskan satu dari dua opsi yang telah direkomendasikan oleh Badan Anggaran DPR.

Opsi pertama adalah besaran subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun; subsidi listrik Rp 65 triliun; dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.

Selain itu, mencabut Pasal 7 Ayat 6 UU 11/2011 tentang APBN 2012. Pasal itu menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik. Bila pasal ini dicabut, otomatis akan melapangkan jalan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Opsi kedua subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Pada opsi kedua ini, pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 tidak dicabut. Artinya pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM bersubsidi.

Saat ini, sembilan fraksi yang ada di DPR masih terbelah. Lima fraksi sudah positif mengatakan tidak setuju harga BBM dinaikkan. Artinya, mereka berada di opsi kedua.

Kelima partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Bila diakumulasi, suara kelima partai itu akan mencapai 300 suara dengan rincian PDIP 94 suara, Golkar 106 suara, PKS 57 suara, Gerindra 26 suara, Hanura 17 suara.

Sedangkan empat partai lainnya sejalan dengan dengan usul pemerintah. Usul pemerintah adalah yang tertuang pada opsi pertama.

Keempat partai itu adalah Partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Bila digabung, suara empat partai itu hanya mencapai 260 suara dengan perincian Demokrat 148 suara, PAN 46 suara, PPP 38 suara, dan PKB 28 suara.

Bila skenario ini betul-betul terjadi di pada rapat paripurna nanti, otomatis hasrat pemerintahan SBY untuk menaikkan harga BBM kandas. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya