ilustrasi
ilustrasi
Hal itu disampaikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Andi ZA Dulung, ketika berbicara dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tingkat Pusat Program Keluarga Harapan tahap 1 Tahun 2012, di Sahid Hotel Lippo Cikarang, Rabu siang (22/2).
Menurut Andi ZA Dulung, penilaian tersebut didapatkan dari lembaga-lembaga non pemerintah nasional dan internasional yang terlibat aktif dalam mengevaluasi maupun mengkaji PKH selama ini.
"Memasuki program di tahun keenam sejak 2007, saat ini semakin banyak pemda yang memberikan respon positif dengan menyatakan kesediaannya berpartisipas dengan sharing anggaran melalui APBD," jelas Andi.
 Sementara Direktur Jaminan Sosial Edi Suharto memfokuskan koordinasi kali ini dalam tiga bagian. Pertama masalah sinergitas implementasi basis data terpadu, kedua sinergitas implementasi pelayanan service provider bidang pendidikan dan kesehatan, dan ketiga pada mekanisme komunikasi untuk sinergitas dan implementasi PKH.
Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Wisnu Agung Prasetya, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan optimisme akan keberhasilan PHK dalam melayani 5,9 juta warga sangat miskin di 2014 nanti.
"Tantangannya adalah koordinasi. Kita senang karena muncul spontanitas dan ide-ide terobosan yang semakin gemilang ditengah data program perlindungan sosial (PPLS) terbaru, dan arahan yang semakin jelas dan kongkrit," ungkapnya.
Sebagai contoh, usulan adanya asistensi dari pendamping program PKH kepada kepala daerah terkait "sharing anggaran" merupakan langkah maju.
"Data bisa dari TNP2K, namun kebutuhan di daerah seperti jumlah perawat yang dibutuhkan, akses dan jumlah Poliklinik desa, merupakan inisiatif daerah, dimana assesment para pendamping program akan menjadi masukan bagi pak bupati," terang Wisnu.
Dengan kualifikasi dan rekrutmen yang baik, para pendamping program PKH ini pantas kita sebut sebagai peneliti sosial, demikian Wisnu. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10
Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31
Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10