Berita

Penempatan TKI Sektor Informal Dihentikan Bertahap 2012-2017

KAMIS, 26 JANUARI 2012 | 13:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Dalam skema pemerintah, penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor informal ke luar negeri akan berakhir pada tahun 2017.

"Pemerintah memperhatikan banyak aspek. Bukan hanya masalah yang dihadapi TKI tapi juga aspek lainnya seperti realitas minat TKI yang ingin bekerja ke luar negeri sangat tinggi. Mereka bahkan berani melawan aturan. Penghentian bertahap sudah kita mulai sejak sekarang hingga 2017," jelas Muhaimin Iskandar.

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menanggapi pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mempertanyakan roadmap Kemenakertrans terkait rencana pemberhentian pengiriman TKI sektor informal seperti pekerja domestik (PLRT) pada 2017.


"Jadi bukan penghentian pada tahun 2017, tapi sejak sekarang hingga 2017. Tahun ini saja kurang lebih 50% TKI sektor informal bisa kita cegah," tegas Muhaimin di kantornya, Jakarta (Kamis, 26/1).

Sementara itu, untuk TKI sektor informal yang akan berangkat, diberlakukan berbagai ketentuan untuk memperkuat perlindungan. Kemenakertrans mewajibkan seluruh TKI ikut pelatihan minimal 200 jam, melakukan pengawasan ketat pada PPTKIS dan menjamin seluruh TKI bermasalah mendapatkan klaim asuransi.

Menurut data BNP2TKI, hingga akhir tahun 2011 angka penempatan TKI yang siap untuk diberangkatkan bekerja di malaysia mencapai 510.690 orang pasca di bukanya moratorium pengiriman TKI untuk negara tersebut. Jika dipersentasekan, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya masih TKI informal.

"Semua akan diseleksi oleh BNP2TKI. Jangan harap calon TKI yang modal nekad saja akan berangkat. Sekarang tidak bisa lagi, pokoknya jangan berangkat sebelum siap. Yang melanggar pasti akan berakibat hukum," tambahnya lagi. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya