Berita

Dewan Terhormat, Tunda Dulu Perda Obligasi Rp 1,7 Triliun-nya...

JUMAT, 20 JANUARI 2012 | 00:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sosialisasi tentang rencana obligasi senilai Rp 1,7 triliun untuk membiayai pembangunan di provinsi DKI Jakarta masih minim. Oleh karenanya, DPRD DKI Jakarta sebaiknya menunda untuk memberikan persetujuannya atas usul pembuatan Perda tentang obligasi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 19/1). Rencananya, DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna hari ini (Jumat, 20/1). Agendanya, tentang tanggapan Gubernur atas pandangan-pandangan fraksi dan memutuskan, apakah menerima atau menolak usul Perda obligasinya.

Menurut dia, obligasi senilai Rp 1,7 triliun memang dibutuhkan Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan empat proyek, yakni pengadaan rumah sakit umum di daerah Jakarta Selatan, pembangunan terminal Batar Gebang di Jakarta Timur, rumah susun dan pengadaan saluran limbah. Tapi di lain sisi, sudah seharusnya juga masyarakat ikut dilibatkan dalam rencana tersebut.


"Ini menyangkut hajat hidup warga Jakarta. Warga Jakarta yang akan menanggung obligasi itu, makanya harus ada sosialisasi yang cukup," kata Sugiyanto.

Selain itu, kata dia, alasan lain bagi dewan terhormat untuk menunda dulu persetujuannya adalah karena sedari awal Perda obligasi disusun dan dikerjakan seperti kejar tayang. Tak ada kajian mendalam yang dilakukan untuk itu.

"DPRD harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat agar tahu tentang rencana itu. Kemudian juga perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang Perda obligasinya. Tidak bisa asal-asalan," ucap dia.

"Haram hukumnya mengetok Perda obligasi karena masyarakat tidak dilibatkan. Jadi jangan ketok dulu Perdanya," pinta dia sambil mengingatkan.

Perlu diketahui, obligasi sebesar Rp 1,78 triliun ini sudah masuk dalam RAPBD DKI tahun 2012. Untuk pelaksanaannya, maka perlu dibuatkan Perda khusus tentang itu. Selama Perda tidak ada, maka rencana obligasinya tidak bisa dilakukan Pemprov. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya