Berita

ilustrasi/ist

UU TENAGA KERJA

Sekretaris Fraksi PPP: Jangan Sampai Putusan MK jadi Bumerang Bagi Buruh

RABU, 18 JANUARI 2012 | 21:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) melalui Didik Suprijadi.

Dalam putusannya, MK menghapuskan sistem kontrak, termasuk outsourcing. Karena sistem tersebut melanggar konstitusi. Pasalnya, sistem itu tidak memberikan kepastian kepada pekerja.

Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi menegaskan, pasca keputusan MK tersebut harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja/buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan ada kekosongan hukum.


"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka, karena tidak adanya payung hukum," tegas Arwani malam ini (Rabu, 18/1).

Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, lanjutnya, pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang undang sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Diingatkannya, yang perlu diperhatikan adalah buruh yang kerjanya temporer atau musiman.

"Karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu-waktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR. [dem]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya