Berita

ilustrasi/ist

UU TENAGA KERJA

Sekretaris Fraksi PPP: Jangan Sampai Putusan MK jadi Bumerang Bagi Buruh

RABU, 18 JANUARI 2012 | 21:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) melalui Didik Suprijadi.

Dalam putusannya, MK menghapuskan sistem kontrak, termasuk outsourcing. Karena sistem tersebut melanggar konstitusi. Pasalnya, sistem itu tidak memberikan kepastian kepada pekerja.

Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi menegaskan, pasca keputusan MK tersebut harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja/buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan ada kekosongan hukum.


"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka, karena tidak adanya payung hukum," tegas Arwani malam ini (Rabu, 18/1).

Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, lanjutnya, pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang undang sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Diingatkannya, yang perlu diperhatikan adalah buruh yang kerjanya temporer atau musiman.

"Karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu-waktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya