Berita

ilustrasi/ist

UU TENAGA KERJA

Sekretaris Fraksi PPP: Jangan Sampai Putusan MK jadi Bumerang Bagi Buruh

RABU, 18 JANUARI 2012 | 21:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) melalui Didik Suprijadi.

Dalam putusannya, MK menghapuskan sistem kontrak, termasuk outsourcing. Karena sistem tersebut melanggar konstitusi. Pasalnya, sistem itu tidak memberikan kepastian kepada pekerja.

Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi menegaskan, pasca keputusan MK tersebut harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja/buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, akan ada kekosongan hukum.


"Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka, karena tidak adanya payung hukum," tegas Arwani malam ini (Rabu, 18/1).

Untuk mengantisipasi kekosongan hukum, lanjutnya, pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang undang sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Diingatkannya, yang perlu diperhatikan adalah buruh yang kerjanya temporer atau musiman.

"Karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu-waktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya," tandas politisi muda yang saat ini duduk di Komisi V DPR. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya