Berita

sby/ist

Penahanan Warga Bima Legitimasi Kekerasan Baru Oleh Presiden SBY!

RABU, 18 JANUARI 2012 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Penggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons  tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Izin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 orang dan 47 orang korban luka tembak.

Saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 40 orang menjadi tersangka dan 38 orang ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), penangkapan dan penahanan ini justru menjadi motif untuk melegitimasi penggunaan kekerasan baru yang dilakukan oleh aparatur negara.


PBHI yang selama ini mendampingi hak tersangka dan terdakwa, khususnya ketika memperjuangkan haknya, berpendapat bahwa Pemerintah tidak benar-benar memberikan ruang demokrasi bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak asasi manusia. Kawalan ketat aparatur negara dan moncong senjata yang diarahkan kepada pengunjuk rasa menegasikan jaminan pemerintah atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum dan berkumpul secara damai.

"Kehadiran aparat bersenjata cenderung menjadi ancaman dan memicu kekerasan serta tindakan anarkis," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Angger Jati Wijaya dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 17/1).

Kedua, kata dia, Kepolisian cenderung menggunakan celah dalam sistem hukum, yang menjebak para pengunjuk rasa untuk masuk dalam tindak pidana dan mengintrodusir kasus kekerasan menjadi kasus pidana yang dikenakan kepada para pengunjuk rasa, serta justru membebaskan mereka yang secara nyata melakukan kekerasan.

Ketiga, penahanan warga Bima yang menjadi tersangka seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya kejelasan kesalahan yang dilakukan negara terhadap penanganan aksi unjuk rasa di Bima itu. Sumber kebijakan, relasi koruptif institusi Kepolisian, rantai komando penanganan pengunjuk rasa dengan kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang, kekerasan dan senjata di lapangan harus direkonstruksi secara terbuka dan runtut demi dan bagi penegakan hukum serta hadirnya keadilan substantif atas nama korban.

Keempat, lembaga pengawas kewenangan aparatus negara seperti, DPR, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial seharusnya berperan aktif dalam mengawal kasus ini. "Sebab ada potensi pengalihan isu kekerasan yang dilakukan aparatur negara ke area tindak pidana yang dilakukan pengunjuk rasa," katanya.

Terakhir, imbuh Angger, Negara harus mengevaluasi penggunaan kewenangan aparatur negara untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena melalui pengalaman banyak kasus kewenangan tersebut menjadi alat pesanan para pihak yang anti Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan hadirnya institusi penegak hukum yang profesional dan dewasa. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya