Berita

SENGKETA TANAH

Kasus SMAK Dago Berlarut-larut, Aparat Bermain?

SELASA, 17 JANUARI 2012 | 12:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kasus sengketa lahan SMAK Dago di Bandung berlarut-larut sampai puluhan tahun. Persoalan yang tidak kunjung selesai itu diduga karena aparat hukum yang main mata dengan oknum tertentu.

Bahkan, aparat hukum tidak berani melakukan eksekusi atas lahan tersebut, yang sedianya dilakukan pada hari ini. Dalihnya, situasi kota Bandung tidak kondusif. Padahal, pemohon eksekusi, Perkumpulan Lyceus Kristen (PLK), sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT, yang terbit tanggal 5 Januari 2012. Amar putusan PT TUN Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 46/G//2011/PTUN-BDG, yang memenangkan permohonan PLK atas lahan SMAK Dago.
 
Putusan PT TUN Jakarta, yang memperkuat putusan PTUN Bandung itu, juga menyatakan batal atau tidak sahnya Sertifikat HGB No. 30/Lebak Siliwangi, atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB), yang terbit lewat SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pada 30 September 2010. Dengan putusan itu, PLK yang sebelumnya memiliki HGB atas lahan itu, berhak mengajukan permohonan pembaruan haknya.
 

 
Sengketa kepemilikan lahan SMAK Dago sudah terjadi sejak 1980-an. Kedua kubu, Yayasan BPSMK JB dan PLK, saling mengklaim lahan tersebut. Dalam keterangan pers yang diterima redaksi siang ini (Selasa, 17/1) Hendri Sulaemen, kuasa hukum PLK, menegaskan, keputusan PT TUN Jakarta itu sudah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, berdasarkan UU Mahkamah Agung, perkara ini tidak bisa dikasasi ke MA, mengingat surat atas lahan yang disengketakan diterbitkan oleh BPN Daerah. Lantas, mengapa tidak bisa dijalankan eksekusi atas lahan itu? Robert B. Keytimu, kuasa hukum PLK, menegaskan, ada konspirasi dalam pembatalan eksekusi lahan SMAK Dago tersebut. Konpsirasi dilakukan demi kepentingan oknum tertentu.
 
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pada 13 Januari lalu, pelaksanaan eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pertimbangannya keamanan Kota Bandung yang tidak kondusif. Namun, tidak ada penjelasan lebih rinci soal situasi keamanan di Kota Bandung yang dinilai tidak kondusif itu.

"Polisi hanya menyatakan Kota Bandung tidak kondusif. Kami bertanya, apa indikasinya? Tetapi tidak ada jawaban jelas," kata Robert dalam keterangan tertulis.
 
Menurut Robert, jika memang ada kelompok yang ingin mencoba memberikan perlawanan atau menghalangi eksekusi, kepolisian seharusnya mengantisipasi dan menindaknya. Sejak 15 tahun lalu, menurut Robert, PLK adalah pihak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menunggu hak-haknya untuk eksekusi. Tetapi hingga kini masih belum terlaksana. Pada tanggal 8 November 2011, pengadilan menyatakan penetapan eksekusi pengosongan dari pihak yang menguasai, yakni penyewa.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya