RMOL. Kasus sengketa lahan SMAK Dago di Bandung berlarut-larut sampai puluhan tahun. Persoalan yang tidak kunjung selesai itu diduga karena aparat hukum yang main mata dengan oknum tertentu.
Bahkan, aparat hukum tidak berani melakukan eksekusi atas lahan tersebut, yang sedianya dilakukan pada hari ini. Dalihnya, situasi kota Bandung tidak kondusif. Padahal, pemohon eksekusi, Perkumpulan Lyceus Kristen (PLK), sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT, yang terbit tanggal 5 Januari 2012. Amar putusan PT TUN Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 46/G//2011/PTUN-BDG, yang memenangkan permohonan PLK atas lahan SMAK Dago.
Putusan PT TUN Jakarta, yang memperkuat putusan PTUN Bandung itu, juga menyatakan batal atau tidak sahnya Sertifikat HGB No. 30/Lebak Siliwangi, atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB), yang terbit lewat SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pada 30 September 2010. Dengan putusan itu, PLK yang sebelumnya memiliki HGB atas lahan itu, berhak mengajukan permohonan pembaruan haknya.
Sengketa kepemilikan lahan SMAK Dago sudah terjadi sejak 1980-an. Kedua kubu, Yayasan BPSMK JB dan PLK, saling mengklaim lahan tersebut. Dalam keterangan pers yang diterima redaksi siang ini (Selasa, 17/1) Hendri Sulaemen, kuasa hukum PLK, menegaskan, keputusan PT TUN Jakarta itu sudah bersifat
inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, berdasarkan UU Mahkamah Agung, perkara ini tidak bisa dikasasi ke MA, mengingat surat atas lahan yang disengketakan diterbitkan oleh BPN Daerah. Lantas, mengapa tidak bisa dijalankan eksekusi atas lahan itu? Robert B. Keytimu, kuasa hukum PLK, menegaskan, ada konspirasi dalam pembatalan eksekusi lahan SMAK Dago tersebut. Konpsirasi dilakukan demi kepentingan oknum tertentu.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pada 13 Januari lalu, pelaksanaan eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pertimbangannya keamanan Kota Bandung yang tidak kondusif. Namun, tidak ada penjelasan lebih rinci soal situasi keamanan di Kota Bandung yang dinilai tidak kondusif itu.
"Polisi hanya menyatakan Kota Bandung tidak kondusif. Kami bertanya, apa indikasinya? Tetapi tidak ada jawaban jelas," kata Robert dalam keterangan tertulis.
Menurut Robert, jika memang ada kelompok yang ingin mencoba memberikan perlawanan atau menghalangi eksekusi, kepolisian seharusnya mengantisipasi dan menindaknya. Sejak 15 tahun lalu, menurut Robert, PLK adalah pihak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menunggu hak-haknya untuk eksekusi. Tetapi hingga kini masih belum terlaksana. Pada tanggal 8 November 2011, pengadilan menyatakan penetapan eksekusi pengosongan dari pihak yang menguasai, yakni penyewa.
[ald]