Berita

eksplorasi newmont/ist

Renegosiasi Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara, Pentingkah?

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 03:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.

Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.


"Idenya muncul sebagai wujud dari keinginan seluruh rakyat NTB, khususnya KSB untuk mendapatkan kontribusi maksimal dari keberadaan tambang di daerah ini. Kunci dari berbagai persoalan yang timbul terkait kontribusi PT NNT adalah kontrak karya yang selama ini dianggap sebagai "kitab suci" oleh pihak NNT," kata Presiden FPT, M Sahrial Amin Dea Naga, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 12/1).

Bertajuk "Renegosiasi Kontrak Karya PT NNT, Pentingkah? Divestasi Saham 7 Persen untuk Siapa?", diskusi akan diisi oleh pembicara tingkat nasional, seperti Menteri ESDM Jero Wacik, Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majid, Kepala Pusat Invenstasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, Ketua Komisi Pertambangan DPR RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Zulkieflimansyah, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, pengamat ekonomi dan keuangan Ichsanuddin Noorsy dan Direktur Iress Mawran Batubara.

Demikian halnya dengan divestasi saham PT NNT sebesar 7 persen. Prosesnya hingga saat ini semakin tidak jelas juntrungannya. Di satu sisi, kongsi tiga daerah (Pemprov NTB, KSB dan Sumbawa) untuk memiliki saham PT NNT mulai pecah. Sejak awal KSB menyampaikan niatnya untuk membeli sendiri saham, agar nantinya nama KSB tercatat sebagai pemilik saham sekalipun devidennya akan tetap dibagi dengan Pemprov NTB dan Sumbawa. Sebaliknya, Pemprov Sumbawa tetap melakukan upaya-upaya sendiri untuk mendapatkan hak membeli saham tersebut. Sikap daerah yang tidak solid ini, kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap peluang daerah untuk mendapatkan hak membeli saham dimaksud mengingat pemerintah pusat melalui Kemenkeu juga tetap ngotot memilikinya.

"Apa persoalannya sehingga daerah tidak bisa bersatu untuk mendapatkan saham PT NNT? Apa yang telah dilakukan dan seberapa besar peluang-peluang kita memilikinya? Jangan-jangan kita di daerah ribut-ribut tapi ternyata saham sudah resmi dimiliki pusat. Inilah yang akan kita bedah," tandas Sahril. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya