eksplorasi newmont/ist
eksplorasi newmont/ist
RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.
Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.
Populer
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
Senin, 29 Juni 2026 | 15:05
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45
UPDATE
Senin, 06 Juli 2026 | 14:25
Senin, 06 Juli 2026 | 14:23
Senin, 06 Juli 2026 | 14:13
Senin, 06 Juli 2026 | 13:59
Senin, 06 Juli 2026 | 13:57
Senin, 06 Juli 2026 | 13:51
Senin, 06 Juli 2026 | 13:49
Senin, 06 Juli 2026 | 13:40
Senin, 06 Juli 2026 | 13:36
Senin, 06 Juli 2026 | 13:27