Berita

eksplorasi newmont/ist

Renegosiasi Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara, Pentingkah?

JUMAT, 13 JANUARI 2012 | 03:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keberadaan Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sampai saat ini tidak kunjung bisa disesuaikan dengan Undang-undang No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta proses divestasi saham sebesar 7 persen menimbulkan tanya tanya besar.

Apakah masalahnya sampai-sampai renegosiasi kontrak karya PT NNT dan divestasi saham sebesar 7 persen sulit dilakukan? Apa yang membuat kontrak karya PT NNT tak tersentuh? Mengapa juga para pengambil kebijakan di pusat masih menunda-nunda renegosiasinya? Padahal Undang-undang No 4/2009 Tentang Minerba dengan jelas mengamanatkan kontrak karya harus disesuaikan paling lama setahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Pertanyaan-pertanyaan tadi mengusik keprihatinan Front Pemuda Taliwang (FPT). Bekerjasama dengan wartawan dan sejumlah lembaga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), FPT berencana akan membedah masalah-masalah seputar renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham 7 persen PT NNT itu lewat diskusi terbuka pada pertengahan Februari mendatang.


"Idenya muncul sebagai wujud dari keinginan seluruh rakyat NTB, khususnya KSB untuk mendapatkan kontribusi maksimal dari keberadaan tambang di daerah ini. Kunci dari berbagai persoalan yang timbul terkait kontribusi PT NNT adalah kontrak karya yang selama ini dianggap sebagai "kitab suci" oleh pihak NNT," kata Presiden FPT, M Sahrial Amin Dea Naga, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 12/1).

Bertajuk "Renegosiasi Kontrak Karya PT NNT, Pentingkah? Divestasi Saham 7 Persen untuk Siapa?", diskusi akan diisi oleh pembicara tingkat nasional, seperti Menteri ESDM Jero Wacik, Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majid, Kepala Pusat Invenstasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, Ketua Komisi Pertambangan DPR RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Zulkieflimansyah, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, pengamat ekonomi dan keuangan Ichsanuddin Noorsy dan Direktur Iress Mawran Batubara.

Demikian halnya dengan divestasi saham PT NNT sebesar 7 persen. Prosesnya hingga saat ini semakin tidak jelas juntrungannya. Di satu sisi, kongsi tiga daerah (Pemprov NTB, KSB dan Sumbawa) untuk memiliki saham PT NNT mulai pecah. Sejak awal KSB menyampaikan niatnya untuk membeli sendiri saham, agar nantinya nama KSB tercatat sebagai pemilik saham sekalipun devidennya akan tetap dibagi dengan Pemprov NTB dan Sumbawa. Sebaliknya, Pemprov Sumbawa tetap melakukan upaya-upaya sendiri untuk mendapatkan hak membeli saham tersebut. Sikap daerah yang tidak solid ini, kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap peluang daerah untuk mendapatkan hak membeli saham dimaksud mengingat pemerintah pusat melalui Kemenkeu juga tetap ngotot memilikinya.

"Apa persoalannya sehingga daerah tidak bisa bersatu untuk mendapatkan saham PT NNT? Apa yang telah dilakukan dan seberapa besar peluang-peluang kita memilikinya? Jangan-jangan kita di daerah ribut-ribut tapi ternyata saham sudah resmi dimiliki pusat. Inilah yang akan kita bedah," tandas Sahril. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya