Berita

amirsyah tambunan/ist

Amirsyah Tambunan: MA yang Berhak Batalkan Perda anti-Miras!

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 18:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mengevaluasi terlebih membatalkan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang ada di berbagai daerah. Mendagri Gamawan Fauzi dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika tetap ngotot mengevaluasi atau membatalkan Perda tersebut.

"Itu abuse of power. Karena kewenangan itu ada pada Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha miras tertentu menggugat ke MA. Tapi MA menolak gugatan itu," jelas Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1).

Amirsyah memaklumi Menteri Gamawan melakukan itu dengan merujuk pada pasal 145 UU tentang Otonomi Daerah bahwa pemerintah pusat berwewanang membatalkan Perda jika bertentangan dengan peraturan di atasnya. Peraturan yang dimaksud Gamawan itu, jelas Amirsyah, adalah Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Amirsyah menjelaskan, Keppres yang terbit di era Orde Baru itu membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Sementara minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. Nah, pertanyaannya apakah Perda yang dimaksud itu juga melarang peredaran alkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

"Itu yang belum clear. Tapi kadar minuman alkohol yang dilarang (versi Perda) memang diduga telah melampaui (kadar 5 persen). Makanya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kita meminta pihak berwenang untuk membutikannya, dalam hal ini Kepolisian dan BP POM," ungkap Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Menteri Gamawan sendiri  membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di berbagai daerah. Kemendagri, akunya, hanya mengevaluasi dan memverifikasi Perda agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Solok ini.

Kesembilan daerah yang menerbitkan perda minuman keras itu adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tagerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, dan Bali.

Hari ini Gamawan kembali membantah berniat mencabut perda larangan peredaran minuman keras. Dikatakan Gamawan, benar adalah pihaknya membantu Presiden SBY dalam mengevaluasi Perda bersama Kementerian Keuangan. "Yang khusus adalah evaluasi pajak dan retribusi," kata Gamawan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya