Berita

amirsyah tambunan/ist

Amirsyah Tambunan: MA yang Berhak Batalkan Perda anti-Miras!

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 18:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mengevaluasi terlebih membatalkan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang ada di berbagai daerah. Mendagri Gamawan Fauzi dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika tetap ngotot mengevaluasi atau membatalkan Perda tersebut.

"Itu abuse of power. Karena kewenangan itu ada pada Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha miras tertentu menggugat ke MA. Tapi MA menolak gugatan itu," jelas Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1).

Amirsyah memaklumi Menteri Gamawan melakukan itu dengan merujuk pada pasal 145 UU tentang Otonomi Daerah bahwa pemerintah pusat berwewanang membatalkan Perda jika bertentangan dengan peraturan di atasnya. Peraturan yang dimaksud Gamawan itu, jelas Amirsyah, adalah Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Amirsyah menjelaskan, Keppres yang terbit di era Orde Baru itu membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Sementara minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. Nah, pertanyaannya apakah Perda yang dimaksud itu juga melarang peredaran alkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

"Itu yang belum clear. Tapi kadar minuman alkohol yang dilarang (versi Perda) memang diduga telah melampaui (kadar 5 persen). Makanya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kita meminta pihak berwenang untuk membutikannya, dalam hal ini Kepolisian dan BP POM," ungkap Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Menteri Gamawan sendiri  membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di berbagai daerah. Kemendagri, akunya, hanya mengevaluasi dan memverifikasi Perda agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Solok ini.

Kesembilan daerah yang menerbitkan perda minuman keras itu adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tagerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, dan Bali.

Hari ini Gamawan kembali membantah berniat mencabut perda larangan peredaran minuman keras. Dikatakan Gamawan, benar adalah pihaknya membantu Presiden SBY dalam mengevaluasi Perda bersama Kementerian Keuangan. "Yang khusus adalah evaluasi pajak dan retribusi," kata Gamawan. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya