Berita

Boyamin Saiman Cs Gugat UU Kepolisian ke MK

RABU, 11 JANUARI 2012 | 22:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2/2002 pasal 8 ayat 1 dan 2, tentang Kepolisian Negara Republik. Permohonan judicial review didaftarkan Maki kepada Mahkamah Konstitusi tadi siang.

"Gagasan intinya, kepolisian harus berada di bawah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bukan di bawah presiden. Anggaran keuangannya juga harus melalui dan oleh Kemendagri," ujar Koordinator Maki, Bonyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 11/1).

Materi pasal 2 UU Nomor 2/2002, kata Bonyamin, bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 telah membagi habis penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di bawah kementerian portofolio sebagai pembantu Presiden, berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana dikatakan Pasal 17 dan Pasal 23 UUD 1945.
 

 
"Kepolisian dibiayai APBN, maka tata cara pengajuan pembiayaan harus melalui kementerian negara," jelasnya.
 
Gagasan lainnya, kata dia, perlu ditambahkan pasal yang menyebut bahwa penggunaan anggaran kepolisian diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"UU Kepolisian tidak ada yang menyatakan itu. Sementara padanannya, TNI saja di bawah Menhan dan diperiksa oleh BPK," jelas dia.

Dengan adanya pengawasan yang melekat oleh BPK terhadap keuangan kepolisian, maka ke depan tak akan ada lagi dana seperti dari PT Freeport atau perusahaan-perusahaan lainnya yang masuk ke kantong mereka tapi disebut sebagai pemasukan yang tidak bermasalah.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya