Berita

gamawan fauzi/ist

Forum Umat Islam Tuntut Menteri Gamawan Bertobat, Mundur lalu Pulang Kampung

RABU, 11 JANUARI 2012 | 13:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Forum Umat Islam mengecam Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Peraturan-peraturan Daerah Anti Minuman Keras (miras) dengan alasan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, Keppres tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.

Sekjen FUI M. Al Khaththath menegaskan Perda Anti Miras itu pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres. Justru keberadaan Perda-perda tersebut lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras karena melarang secara total. Apalagi miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat.

"Sehingga tidak ada ada alasan cabut Perda. Justru harus diefektifkan pelaksanaannya," tegas Khaththath lewat pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online Selasa malam (10/1).


Khaththath melanjutkan, kalau pemerintah tetap ngotot menyebut bahwa perda bertentangan dengan Keppres, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dimana Tuhan YME telah melarang secara total miras dalam Al Quran Surat al Maidah (ayat) 90-91. Sehingga pencabutan (perda) miras batal demi hukum," sambung Khaththath.

Tuhan YME, tambah Khaththath, menjelaskan bagaimana rencana jahat setan merusak kehidupan manusia dengan miras dan judi. Karena itu pencabutan perda miras itu harus diselidiki. Permainan setan mana, yang hendak mencari keuntungan dan sekaligus merusak anak bangsa muslim, yang kini dibujuk mabuk dengan kebebasan distribusi miras di swalayan.

"Mendagri harus batalkan SK pencabutan miras, bertobat kepada Allah dan minta maaf kepada seluruh rakyat dan mundurkan diri lalu pulang ke Minang, di mana di sana (berlaku hukum basandi) adat. (Adat) basandi syara' dan syara' basandi kitabullah Al Quran," tandasnya.

Menanggapi banyak kritik masyarkat atas isu SK pencabutan Perda Anti Miras,  Gamawan Fauzi hari ini membantah isu pencabutan 9 perda miras yang termasuk dalam 351 perda pada 2011. Dia menegaskan, 351 perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Lagipula katanya, dirinya tak berhak membatalkan perda. Sebab menurut UU 28/2010, yang wewenang membatalkan perda adalah presiden. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya