Berita

gamawan fauzi/ist

Forum Umat Islam Tuntut Menteri Gamawan Bertobat, Mundur lalu Pulang Kampung

RABU, 11 JANUARI 2012 | 13:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Forum Umat Islam mengecam Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Peraturan-peraturan Daerah Anti Minuman Keras (miras) dengan alasan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, Keppres tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.

Sekjen FUI M. Al Khaththath menegaskan Perda Anti Miras itu pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres. Justru keberadaan Perda-perda tersebut lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras karena melarang secara total. Apalagi miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat.

"Sehingga tidak ada ada alasan cabut Perda. Justru harus diefektifkan pelaksanaannya," tegas Khaththath lewat pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online Selasa malam (10/1).


Khaththath melanjutkan, kalau pemerintah tetap ngotot menyebut bahwa perda bertentangan dengan Keppres, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dimana Tuhan YME telah melarang secara total miras dalam Al Quran Surat al Maidah (ayat) 90-91. Sehingga pencabutan (perda) miras batal demi hukum," sambung Khaththath.

Tuhan YME, tambah Khaththath, menjelaskan bagaimana rencana jahat setan merusak kehidupan manusia dengan miras dan judi. Karena itu pencabutan perda miras itu harus diselidiki. Permainan setan mana, yang hendak mencari keuntungan dan sekaligus merusak anak bangsa muslim, yang kini dibujuk mabuk dengan kebebasan distribusi miras di swalayan.

"Mendagri harus batalkan SK pencabutan miras, bertobat kepada Allah dan minta maaf kepada seluruh rakyat dan mundurkan diri lalu pulang ke Minang, di mana di sana (berlaku hukum basandi) adat. (Adat) basandi syara' dan syara' basandi kitabullah Al Quran," tandasnya.

Menanggapi banyak kritik masyarkat atas isu SK pencabutan Perda Anti Miras,  Gamawan Fauzi hari ini membantah isu pencabutan 9 perda miras yang termasuk dalam 351 perda pada 2011. Dia menegaskan, 351 perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Lagipula katanya, dirinya tak berhak membatalkan perda. Sebab menurut UU 28/2010, yang wewenang membatalkan perda adalah presiden. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya