gamawan fauzi/ist
gamawan fauzi/ist
RMOL. Forum Umat Islam mengecam Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Peraturan-peraturan Daerah Anti Minuman Keras (miras) dengan alasan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, Keppres tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.
Sekjen FUI M. Al Khaththath menegaskan Perda Anti Miras itu pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres. Justru keberadaan Perda-perda tersebut lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras karena melarang secara total. Apalagi miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat.
"Sehingga tidak ada ada alasan cabut Perda. Justru harus diefektifkan pelaksanaannya," tegas Khaththath lewat pesan singkat kepada Rakyat Merdeka Online Selasa malam (10/1).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Kamis, 16 April 2026 | 13:50
UPDATE
Jumat, 24 April 2026 | 16:14
Jumat, 24 April 2026 | 15:44
Jumat, 24 April 2026 | 15:38
Jumat, 24 April 2026 | 15:31
Jumat, 24 April 2026 | 15:24
Jumat, 24 April 2026 | 15:13
Jumat, 24 April 2026 | 14:46
Jumat, 24 April 2026 | 14:43
Jumat, 24 April 2026 | 14:17
Jumat, 24 April 2026 | 14:16