Berita

Masa Tahanan Diperpanjang, Pencuri Pisang Terancam Dipenjara 7 Tahun

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 16:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kuatno remaja berusia 21 tahun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Hal ini karena dia dituduh mencuri pisang.

Kuatno mencuri pisang pada pukul 10.00 WIB hari Jumat 11 November 2011 miliki Wardoyo, penduduk Kali Sabuk RT 001/004 Kecamatan Kasugihan, Cilacap, Jawa Tengah.

Warga memergoki Kuatno pada saat mengambil pisang tersebut. Warga langsung menangkapnya. Dan pada saat itu, tak berselang lama, polisi datang ke lokasi. Polisi datang ke lokasi karena diduga ada warga yang membocorkannya, meski hingga saat ini tidak diketahui siapa memberitahukan.


Saat ini Kuatno harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Setelah masa penahanannya diperpanjang.

"Masa penahanan dia awalnya sampai 21 Desember. Tapi karena belum disidik diperpanjang lagi (masa penahanannya) sampai 10 Januari," jelas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fahman Habibie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/11).

Pimen, demikian ia akrab disapa, saat ini berada di Cilacap bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadvokasi Kuatno. Fahman tidak habis pikir kenapa polisi masih memaksakan menahan K, padahal sang empunya tidak mempermasalahkan pisangnya dicuri. Apalagi, jelas Pimen, K sendiri memiliki keterbelakangan mental.

"Bahkan barang buktinya sekarang sudah tidak ada. Karena sudah dimakan warga," jelas Pimen.

Pimen menjelaskan, total harga pisang yang dicuri oleh K adalah seharga 160 ribu. Karena dia dituduh mencuri pisang sebanyak 15 tandan. Padahal, jelas Pimen, Kuatno hanya mengambil 9 tandan. Saat ini Kuatno terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Pimen bersama tim KPAI, yang diwakili Naswardi, petang ini akan menemui Kuatno di Lapas Cilacap. Pihaknya akan menggali data dan kronologis kasus itu lebih detail kepada yang bersangkutan. Selain juga mencari fakta dari masyarakat. "Kita juga nanti akan tindak lanjut apakah ke KPAI atau ke Komnas HAM. Karena KPAI-kan hanya menangani anak di bawah 18 tahun," jelasnya.

DPP IMM sendiri meminta polisi memberlakukan hukum sesuai hati nurani dengan mengutamakan prinsip keadilan. "Karena si pemilik pisang tidak mempermasalahkan dan si pelaku mengalami keterbelakangan mental. DPP IMM mendesak supaya dia dibebaskan demi keadilan hukum," tandasnya. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya