Berita

misbakhun/ist

CENTURYGATE

Misbakhun: L/C PT SPI Bukan Fiktif, Staf DPP Demokrat Tidak Paham Masalah

JUMAT, 30 DESEMBER 2011 | 15:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credite (LC) yang diterima PT Selalang Prima Internasional (SPI) dari Bank Century, sekarang menjadi Bank Mutiara, tanggal 27 November 2007 bukan fiktif.

Demikian disampaikan Misbakhun, Komisaris sekaligus pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima International (SPI). Hal itu disampaikan Misbakhun kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 30/12) sebagai jawaban atas tudingan  sembilan politisi Demokrat yang menyebut dirinya melanggar UU Tipikor terkait aliran dana bank Century.

Siang tadi, sembilan staf DPP Demokrat, Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM), Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM), Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian) dan Ahmad Rizal (Departemen Industri) mendatangi KPK dan membuat pengaduan terkait kasus Century. Menurut mereka Misbhakun yang juga salah satu inisiator panitia khusus Century yang pada saat itu adalah anggota DPR RI bisa dijerat UU Tipikor sebagai penyelenggara negara yang terlibat pemberian LC fiktif.


"Nilai L/C yang diterima PT. SPI USD 22,5 juta. Kredit tersebut sudah mengalami proses restrukturisasi dan dalam status sebagai kredit lancar," tegas Misbakhun.

L/C PT. SPI bukanlah fiktif diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dan pihak kepolisian saat melakukan penyidikan kasus yang menjerat Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri. Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak pernah mengatakan bahwa L/C PT. SPI fiktif.

"Kalau ada pihak di luar yang disebutkan itu mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah fiktif, itu berarti mereka pihak yang tidak mengerti dan tidak memahami business proces bagaimana sebuah L/C bisa terbit dan berlaku dalam dunia perbankan serta dalam praktik perdagangan," demikian Misbakhun. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya