Berita

misbakhun/ist

CENTURYGATE

Misbakhun: L/C PT SPI Bukan Fiktif, Staf DPP Demokrat Tidak Paham Masalah

JUMAT, 30 DESEMBER 2011 | 15:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credite (LC) yang diterima PT Selalang Prima Internasional (SPI) dari Bank Century, sekarang menjadi Bank Mutiara, tanggal 27 November 2007 bukan fiktif.

Demikian disampaikan Misbakhun, Komisaris sekaligus pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima International (SPI). Hal itu disampaikan Misbakhun kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 30/12) sebagai jawaban atas tudingan  sembilan politisi Demokrat yang menyebut dirinya melanggar UU Tipikor terkait aliran dana bank Century.

Siang tadi, sembilan staf DPP Demokrat, Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM), Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM), Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian) dan Ahmad Rizal (Departemen Industri) mendatangi KPK dan membuat pengaduan terkait kasus Century. Menurut mereka Misbhakun yang juga salah satu inisiator panitia khusus Century yang pada saat itu adalah anggota DPR RI bisa dijerat UU Tipikor sebagai penyelenggara negara yang terlibat pemberian LC fiktif.


"Nilai L/C yang diterima PT. SPI USD 22,5 juta. Kredit tersebut sudah mengalami proses restrukturisasi dan dalam status sebagai kredit lancar," tegas Misbakhun.

L/C PT. SPI bukanlah fiktif diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, dan pihak kepolisian saat melakukan penyidikan kasus yang menjerat Misbakhun di Bareskrim Mabes Polri. Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak pernah mengatakan bahwa L/C PT. SPI fiktif.

"Kalau ada pihak di luar yang disebutkan itu mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah fiktif, itu berarti mereka pihak yang tidak mengerti dan tidak memahami business proces bagaimana sebuah L/C bisa terbit dan berlaku dalam dunia perbankan serta dalam praktik perdagangan," demikian Misbakhun. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya