Berita

UU Perumahan Tak Berpihak kepada Rakyat!

RABU, 28 DESEMBER 2011 | 17:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Undang Undang 1/2011 tentang Perumahan tidak berpihak kepada rakyat. Khususnya klausul soal lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi yang terdapat pada pasal 22 ayat 3 UU tersebut.

President Director Riscon Realty Ari T. Priyono menjelaskan lewat UU itu sama saja pemerintah ingin mengatakan bahwa masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta tidak layak punya rumah. Karena tipe 22/60 tidak ada lagi.

Karena itu, dia menegaskan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, saat ini menjalin komunikasi dengan beberapa LSM dan sudah menyewa pengacara untuk mengajukan uji materil UU Perumahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.


"Sekarang sudah kita susun beberapa hal yang akan kita ajukan nanti. Setidaknya yang akan kita soroti adalah tipe itu (pasal 22 ayat 3 UU)," jelas Ari T. Priyono usai acara penandatanganan akad kredit 150 unit KPR BTN tipe 22/60 di gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Rabu, 28/12).

"Ini akan jadi kerisauan bersama. Saya yakin pada saatnya nanti UU itu (akan diubah karena) tidak berpihak pada masaryakat yang berpenghasilan rendah," ujar Ari T. Priyono.

Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot untuk menjalankan UU tersebut, mestinya pemerintah juga harus menaikkan gaji masyarakat yang selama ini berpenghasilan menengah ke bawah. Pasalnya, masyarakat bayar rumah adalah berdasarkan duit gaji dari pemerintah. "(Makanya) kalau tetap mau (mewajibkan tipe) 36 m2, naikkan dulu gajinya," ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara, Satya Wijayantara, juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, dia menegaskan, yang akan melakukan uji materil itu adalah dia Indonesia Property Law, dimana dia juga terlibat di organisasi tersebut. Makanya, dia berharap, kedua organisasi itu bisa bekerja sama dalam mengajukan gugatan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya