Berita

agus santoso

Ketua Umum IPEBI: Apakah Program Rumah Murah Ini untuk Pertama dan Terakhir?

RABU, 28 DESEMBER 2011 | 16:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sebanyak 150 pegawai outsourcing (kontrak) Bank Indonesia memperoleh fasilitas kredit pembiayaan rumah dari BTN untuk memiliki rumah dengan tipe 22/60. Tapi, kelanjutan program ini di masa yang akan datang terancam tidak bisa dilanjutkan. Padahal, saat ini, pegawai kontrak BI sudah antre untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"(Program) rumah (murah) ini saudara-saudara, mudah-mudahan bukan yang pertama dan terakhir," harap Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia Agus Santoso yang langsung disambut tangan sekitar 300 orang yang hadir dalam acara penandatanganan akad kredit 150 unit KPR BTN tipe 22/60 di gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Rabu, 28/12).

Agus Santoso yang mencetuskan program tersebut, memang beralasan mengungkapkan itu. Karena berdasarkan, UU 1/2011 tentang Perumahan, tipe 22/60 sudah dihapus karena tidak dimasukkan lagi sebagai hunian layak. "Mulai tahun depan tidak ada lagi tipe 22/60," jelasnya.


Pasalnya, dalam pasal 22 ayat 3 di UU Perumahan tersebut disebutkan, bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Menurut Agus, tipe 36 ini tidak akan terjangkau pegawai atau masyarakat yang berpenghasilan 2 juta ke bawah.

"Rp120 juta paling murah kalau tipe 36. Cicilan Rp1,2 juta tidak mungkin bisa dicicil. Tidak akan mungkin bisa hidup," keluhnya.

Makanya, jauh hari, Agus sudah menyampaikan keluhannya itu ke media bahwa program rumah murah yang hari ini dilaksanakan terancam tak bisa dilanjutkan.

"Hari ini adalah satir untuk Menpera. Karena kita akan berikan rumah kepada pegawai kontrak yang pertama dan terakhir," ungkapnya menirukan pernyataan yang pernah ia sampaikan di media beberapa hari lalu.

Usai acara kepada pers, dia menantang pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar program rumah murah bisa dilanjutkan. "Apa ia program rumah ini yang pertama dan terakhir. Ini kan ironi," katanya lagi.

Meski memang, terangnya, untuk implementasi UU tersebut setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012. Dan berdasarkan keterangan pejabat Kemenpera yang menanggapi keluhannya itu, jelas Agus, rumah di bawah tipe 36 seperti tipe 22, tipe 27 masih bisa didapat asal izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.
 
"Tolong bikin IMB selambat-lambatnya awal Februari. 70 teman teman-teman saya yang pegawai kontrak di PPATK belum punya rumah," harap Wakil Ketua PPATK ini seraya menambahkan, selain untuk hal ini untuk kepentingan pegawai kontrak juga buat masyarakat umum lainnya yang hanya bisa menjangkau tipe 22.

Hadir pada acara itu Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Tabungan Negara, Satya Wijayantara, Kepala Jamsostek Cabang Gatot Subroto Akhyad Munas, dan pengembang President Director Riscon Realty Ari T. Priyono. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya