Berita

erman umar/ist

Erman Umar Berharap Pengadilan Tinggi Bebaskan Wafid Muharam

SENIN, 26 DESEMBER 2011 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Sesmenpora Wafid Muharam dan tim kuasa hukum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dilayangkan Jumat lalu (23/12), atau sehari setelah jaksa KPK melakukan hal yang sama.

"Harapan banding, kita ingin putusan lebih baik dari putusan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Erman Umar, pengacara Wafid Muharam kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 26/12).

"Kalau tidak salah, hakim harus membebaskan Pak Wafid. Jangan takut karena disorot publik, jadi tetap memaksakan untuk menghukum Pak Wafid," kata Erman lagi.


Ia kembali menegaskan, tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Wafid dari Direktur Marketin PT Duta Graha Indah Tbk, Muhammad El Idris bukanlah suap, melainkan pinjaman untuk menalangi kegiatan-kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Antara lain untuk membayar panitia Sea Games, Kegiatan Inasoc dan juga untuk membayar kegiatan lainnya.

"Petunjukknya bisa dilihat dari dolar dan rupiah yang disita KPK ternyata kan dikembalikan," kata Erman.

Sampai April 2011, kata dia, dana talangan benar-benar ada. Saat itu, dana operasional menteri, kegiatan olah raga belum turun semua. Masih banyak mata anggaran Kemenpora yang berbintang. Artinya dana dipakai tapi dana dari APBN-nya belum cair.

"Ini hanya masalah pinjaman. Wafid sudah biasa mencari dana talangan kepada Rosa. Dulu pinjamnya ke Paul Nelwan, tapi yang sekarang ke DGI. Itu pun tidak ada kaitannya dengan pembangunan wisma atlet,"

Bukti Wafid butuh dana talangan, kata dia, akhirnya panitia Inasoc Sea Games mogok karena tidak ada. Lalu, menteri Andi Mallarangeng minta Presiden mengeluarkan Perpres untuk urusan Sea Games," kata dia.

Lagi pula, sambung Erman, kalau memang suap kenapa uangnya disimpan di kantor apalagi diketahui oleh staf-staf Wafid sendiri.

Untuk itu, Erman berharap majelis hakim melihat dan mencermati betul fakta-fakta atau bukti-bukti yang muncul tekait kasus ini.

"Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi melihat fakta. Misalnya mengenai kebiasaan Kemenpora mencari dana talangan. Kita melampirkan ratusan bukti soal dana talangan itu dan nilainya lebih dari Rp 6 miliar," demikian Erman. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya