RMOL. LSM asing Greenpeace dinilai sebagai LSM asing yang paling arogan lantaran menolak mematuhi hukum Indonesia.
Karena itu, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain kembali mengingatkan Greenpeace mengikuti aturan Indonesia. Ia meminta agar Greenpeace tidak lagi merasa paling tahu dan berusaha mengangkangi wewenang pemerintah.
"Siapa yang menzalimi. Saya kira sepanjang Greenpeace ikut aturan, kenapa harus merasa dizalimi. Tapi kalau melawan, negara manapun, saya yakin, tidak akan ada yang terima Greenpeace," tegas Abdul Malik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).
Hal itu ditegaskan Abdul Malik menanggapi sikap Greenpeace yang merasa dizalimi pemerintah, sejumlah politisi dan berbagai kalangan nasionalis di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Greenpeace cabang Indonesia, Nur Hidayati mengeluhkan berbagai sorotan terhadap LSM yang bermarkas di Belanda itu sepanjang tahun 2011. "Mulai dari status badan hukum dipersoalkan, terima dana judi, hingga izin peruntukan bangunan. Itu tidak benar," ujar Nur Hidayati dalam konferensi pers catatan akhir tahun Greenpeace di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, hari ini.
Abdul Malik tidak menampik Greenpeace saat ini merasa khawatir terutama RUU Ormas disahkan dalam waktu dekat. Pasalnya, salah satu butir dalam RUU Ormas disebutkan, LSM asing tidak boleh meminta atau menerima dana dari dalam negeri baik secara perorangan maupun kelompok. Padahal selama ini Greenpeace kerap mengklaim operasional mereka didanai 30 ribu donatur Indonesia.
"Tidak boleh lagi asal terima dana. Dana yang dari luar negeri pun harus mendapat izin dari pemerintah dulu. Kalau itu yang dikhwatirkan Greenpeace, itu sangat masuk akal," kata politisi PKB ini.
Abdul kembali menegaskan, jika Greenpeace masih menolak tunduk aturan Indonesia, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kalau melawan pemerintah wajib bersikap. Siapapun yang berusaha melawan hukum tentu ada sanksinya,†tukas dia.
[zul]