bi/ist
bi/ist
BANK Indonesia (BI) melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran dengan maksud untuk menjaga kemanan dan kelancaran sistem pembayaran. Pengawasan terhadap sistem pembayaran dilakukan baik terhadap sistem yang diselenggarakan oleh BI.
BI juga mengawasi pengawasan terhadap sistem yang diselenggarakan oleh pihak lain, seperti penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang meliputi kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet, uang elektronik, dan kegiatan usaha pengiriman uang.
Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring, antara lain berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada Bank Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan assessement. Ini dilakukan untuk menilai kondisi penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyelenggara terutama aspek kelancaran dan keamanan sistem. Pengawasan dilakukan dengan upaya-upaya untuk mendorong perubahan atau inducing change, antara lain menyelenggarakan pertemuan dengan penyelenggara dan industri, pembinaan terhadap penyelenggara dan industri, pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran serta memberikan masukan terhadap pegembangan dan pengaturan sistem pembayaran.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09
Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24