Berita

bi/ist

Bank Indonesia

KOLOM BI

Pengawasan terhadap Sistem Pembayaran di Indonesia

Oleh: Prabu Dewanto*
SELASA, 29 NOVEMBER 2011 | 15:05 WIB

BANK Indonesia (BI) melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran dengan maksud untuk menjaga kemanan dan kelancaran sistem pembayaran. Pengawasan terhadap sistem pembayaran dilakukan baik terhadap sistem yang diselenggarakan oleh BI.

BI juga mengawasi pengawasan terhadap sistem yang diselenggarakan oleh pihak lain, seperti penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang meliputi kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet, uang elektronik, dan kegiatan usaha pengiriman uang.

Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring, antara lain berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada Bank Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan assessement. Ini dilakukan untuk menilai kondisi penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyelenggara terutama aspek kelancaran dan keamanan sistem. Pengawasan dilakukan dengan upaya-upaya untuk mendorong perubahan atau inducing change, antara lain menyelenggarakan pertemuan dengan penyelenggara dan industri, pembinaan terhadap penyelenggara dan industri, pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran serta memberikan masukan terhadap pegembangan dan pengaturan sistem pembayaran.

Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat melaksanakan kunjungan langsung atau onsite visit ke penyelenggara yang didasarkan pada tingkat risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, hasil monitoring dan assessment terhadap penyelenggara sistem pembayaran.

Terkait dengan perkembangan instrumen APMK, berbagai upaya peningkatan pengawasan terhadap penyelenggara APMK dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

1. Melakukan onsite visit ke penerbit APMK.

2. Mengingatkan prinsipal atau sebagai pengelola sistem dan jaringan, untuk senantiasa meningkatkan keamanan sistem yang dimiliki serta mengawasi pihak-pihak yang bekerja sama dengan prinsipal.

3. Melaksanakan pertemuan konsultatif dengan industri APMK, dan setiap saat apabila diperlukan dengan individu penyelenggara.

*) Pengawas sistem pembayaran muda senior 

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya