Berita

bi/ist

Bank Indonesia

KOLOM BI

Pengawasan terhadap Sistem Pembayaran di Indonesia

Oleh: Prabu Dewanto*
SELASA, 29 NOVEMBER 2011 | 15:05 WIB

BANK Indonesia (BI) melakukan pengawasan terhadap sistem pembayaran dengan maksud untuk menjaga kemanan dan kelancaran sistem pembayaran. Pengawasan terhadap sistem pembayaran dilakukan baik terhadap sistem yang diselenggarakan oleh BI.

BI juga mengawasi pengawasan terhadap sistem yang diselenggarakan oleh pihak lain, seperti penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang meliputi kartu kredit, kartu ATM dan kartu debet, uang elektronik, dan kegiatan usaha pengiriman uang.

Pengawasan dilakukan dengan cara monitoring, antara lain berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada Bank Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan assessement. Ini dilakukan untuk menilai kondisi penyelenggaraan sistem pembayaran oleh penyelenggara terutama aspek kelancaran dan keamanan sistem. Pengawasan dilakukan dengan upaya-upaya untuk mendorong perubahan atau inducing change, antara lain menyelenggarakan pertemuan dengan penyelenggara dan industri, pembinaan terhadap penyelenggara dan industri, pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran serta memberikan masukan terhadap pegembangan dan pengaturan sistem pembayaran.


Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat melaksanakan kunjungan langsung atau onsite visit ke penyelenggara yang didasarkan pada tingkat risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, hasil monitoring dan assessment terhadap penyelenggara sistem pembayaran.

Terkait dengan perkembangan instrumen APMK, berbagai upaya peningkatan pengawasan terhadap penyelenggara APMK dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

1. Melakukan onsite visit ke penerbit APMK.

2. Mengingatkan prinsipal atau sebagai pengelola sistem dan jaringan, untuk senantiasa meningkatkan keamanan sistem yang dimiliki serta mengawasi pihak-pihak yang bekerja sama dengan prinsipal.

3. Melaksanakan pertemuan konsultatif dengan industri APMK, dan setiap saat apabila diperlukan dengan individu penyelenggara.

*) Pengawas sistem pembayaran muda senior 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya