Berita

Dr. Murray: Michael Jackson Mungkin Ingin Bunuh Diri

SELASA, 08 NOVEMBER 2011 | 07:33 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sebanyak 12 juri dalam persidangan yang digelar di Los Angeles, Amerika Serikat (Senin waktu setempat, 7/11), sepakat, Dr. Conrad Murray bersalah dan ikut bertanggung jawab dalam kematian Michael Pastor, Juni 2009 lalu.

Hakim Michael Pastor yang memimpin persidangan akan memutuskan nasib Dr. Murray dalam persidangan berikutnya yang digelar pada 29 November 2011. Dr. Murray yang merupakan dokter pribadi Michael Jackson menghadapi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, izin praktiknya juga terancam dicabut.

Murray memberikan obat penenang yang biasa digunakan sebagai bius dalam pembedahan juga dunia kedokteran hewan kepada Michael Jackson. Dalam persidangan yang berlangsung selama enam bulan, Murray juga terbukti berupaya menyembunyikan bahan-bahan medis yang mendorong kematian Michael Jackson. Dia juga dianggap lalai dan terlambat mengambil tindakan medis lebih lanjut.

Sementara Dr. Murray dalam pembelaan di depan pengadilan, mengatakan bahwa Michael Jackson mengetahui efek samping dari propofol yang dikonsumsinya. Namun si pemilik suara emas dari The Jackson Five itu tetap mengkonsumsi propofol karena mengalami gangguan kesulitan tidur. Menurut Dr. Murray, Michael Jackson bertanggung jawab terhadap kematiannya sendiri. Tindakan Micahel Jackson itu mungkin karena ia memang ingin bunuh diri.

"Keadilan. Keadilan telah ditegakkan. Walau pun tidak cukup waktu," uajr Jermaine, salah seorang saudara Michael Jackson, seperti di kutip yahoo.

"Saya gembira ini semua telah berakhir. Tidak ada yang bisa mengembalikan Michael, tetapi saya gembira Murray dinyatakan bersalah," ujar saudara perempuannya, Rebbie.

"Terima kasih Amerika, terima kasih semua penggemar, terima kasih pada pengadilan," ujar saudara perempuan Michael Jackson lainnya, La Toya. [guh]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya