Berita

ist

SAKSI DAN KORBAN

Pelapor Korupsi yang Dikriminalisasi Dibela dengan Legal Opinion

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 21:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan timnya untuk mendampingi Munif Alamri dalam persidangan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang digelar hari ini (Jumat, 4/11). Selain itu, LPSK juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) dalam persidangan tersebut.

Anggota LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli menyatakan, pendapat hukum yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamubagu secara garis besar menggambarkan pandangan LPSK mengenai kedudukan Munif sebagai whistleblower dan perlunya mendapatkan perlindungan.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," kata Lili kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 4/11).


Sedianya, sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan pledoi pemohon selaku terdakwa dugaan kasus pencurian dokumen. Tapi sidang justru ditunda karena adanya pelantikan Ketua PN Kotamubagu yang baru.

"Meski sidang ditunda, LPSK telah menyampaikan secara resmi  pendapat hukum tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. LPSK berharap penanganan laporan dugaan korupsi yang dilakukan terlapor dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara," kata Lili.

Selama di Manado, tim LPSK melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum, diantaranya Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait dengan posisi Munif selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencurian dokumen dan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara.

Munif merupakan saksi pelapor kasus dugaan korupsi proses lelang rehab bangunan pengaman pasir pantai Boroko, Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Sulawesi Utara yang justru dilaporkan balik karena menyampaikan sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan melaporkannya ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut dilakukan pemohon berdasarkan temuan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses lelang tersebut. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya