Berita

yusril/ist

Denny Indrayana Mengacau, Yusril pun Mewanti-wanti Soal Hukum Balas Dendam

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 22:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Alasan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana korupsi yang dimajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditentang Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, kebijakan yang dikeluarkan Denny dan Menteri Amir Syamsuddin tidak bisa disebut sebagai pengetatan. Tapi, pemberhentian terhadap remisi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidan korupsi.

Hal tersebut, ungkap Yusril, terlihat dari surat keputusan yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, dimana didalamnya menyebutkan memerintahkan kepada UPT Pemasyarakatan untuk tidak mengusulkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme.


"Apa yang diomongkan Denny tidak nyambung. Dalam suratnya dia sebutkan menutup semua," kata Yusril saat berdebat bersama Denny Indrayana di Metro TV (Rabu malam, 2/11).

Lalu, masih kata Yusril, di point ketiga surat tersebut disebutkan memerintahkan untuk tidak melanjutkan usulan atau memberikan usulan remisi khusus hari natal bagi napi terorisme dan tindak pidana korupsi.

"Ini tertulis di suratnya. Seribu omongan anda (Denny Indrayana) gak ada artinya dengan bukti surat ini," kata Yusril sambil menunjukkan salinan surat Dirjen Pemasyarakatan.

Denny dan Menteri Hukum dan HAM, dalam hemat Yusril, berkelit terkait kebijakan yang dikeluarkannya itu dengan mengatakan di satu sisi melakukan pengetatan, tapi di sisi lain, sebagaimana di sebut dalam surat keputusannya, memerintahkan sama sekali penutupan remisi dan pembebasan bersyarat.

Yusril kemudian menunjukkan kejanggalan lainnya. Dalam surat itu disebutkan kebijakan berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. Ini tidak benar, kata Yusril, karena soal remisi dan PB hukum positifnya sekarang sudah ada dan sudah berlaku.

"Tapi ini dikesampingkan lalu mengambil kebijakan sendiri. Denny mengacaukan," kata Yusril.

Ada kejanggalan lain yang diungkap Yusril. Menurutnya, Denny mendasarkan kebijakannya hanya pada pasal 14 Undang-undang pemasyarakatan, dimana disebutkan bahwa narapidana memiliki hak yang antara lainnya remisi dengan pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Dan PP terakhir yang mengatur soal itu adalah PP No.28/2006.

Denny, sambung Yusril, lupa dengan pasal 5 Undang-undang pemasyarakatan. Pasal ini dengan jelas menyebut asas-asas pembinaan narapidana. Di huruf b disebutkan itu dilakukan berdasarkan asas persamaan perlakukan dan pelayanan terhadap para narapidana.

"Kalau sudah narapidana itu tidak bisa dibeda-bedakan, karena hukumannya sudah berbeda," kata Yusril lagi.

Lalu untuk apa kepentingan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan tersebut?

"Saya tidak tahu, tapi yang pasti saya khawatir negara ini akan menjadi negara kekuasaan. Orang berkuasa, baru jadi menteri dan wakil menteri terus bisa mengambil kebijakan sendiri dengan tidak berdasarkan hukum," jawab Yusril.

Kalau demikian, kata Yusril, maka hukum akan selalu ditegakkan berdasarkan kekuasaan. Penegakan hukum berdasarkan siapa berkuasa dan diperlakukan terhadap mereka-mereka yang tidak berkuasa.

"Nanti kalau Anda (sambil memandang Denny Indrayana) tidak berkuasa lagi maka Anda akan diperlakukan demikian. Saya ingatkan itu," tandas Yusril. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya