Berita

ist

Denny Indrayana Siap Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat Kebijakan Pengetatan Remisi dan PB

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tak ada penghentian pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi para koruptor. Menurutnya, yang ada hanyalah kebijakan untuk lebih memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
 
"Bukan penghentian, karena penghentian bertentangan dengan hak narapidana. Surat
keputusan yang dikeluarkan dalam pengertian untuk mengetatkan. Kami sebagai pimpinan mengatakan kita tidak menghentikan," kata Denny saat diwawancara Metro TV Rabu malam (2/11).

Remisi dan pembebasan bersyarat, kata Denny, tetap diberikan. Misalnya, terhadap Agus Condro sebagai selaku justice collabolator atau whistleblower

Remisi dan pembebasan bersyarat, kata Denny, tetap diberikan. Misalnya, terhadap Agus Condro sebagai selaku justice collabolator atau whistleblower
dalam kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

"Misalnya lagi, orang (narapidana) yang mau mebayar uang pengganti pada saat korupsi itu juga jadi pertimbangan kami," katanya.

Keputusan yang dikeluarkan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana membuat kekisruhan di lapangan. Empat mantan anggota DPR yang ditahan di LP Salemba terkait suap cek pelawat, Minggu kemarin mendapatkan bebas bersyarat. Sementara pada hari yang bersamaan, terpidana lainnya, Paskah Suzetta dan tiga terpidana kasus tersebut lainnya yang ditahan di LP Cipinang batal mendapat pembebebasan bersyarat. Padahal, proses asimilasi dan SK surat pembebasaannya sudah mereka kantongi.
 
"Itu masalah waktunya. Jam sebelas kami mengeluarkan kebijakan itu. Mereka keluar pagi. Keputusan ini bukan berlaku surut tapi berlaku kedepan," elak Denny.

Sementara itu, terkait dengan kecaman banyak kalangan karena kebijakan tersebut, Denny Indrayana mengaku siap mempertanggungjawabkannya.

"Saya bersama menteri Hukum dan HAM siap mempertanggungjawabkannya dunia akhirat," tandas Denny. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya