Berita

olahraga menembak

Olahraga

Deadline Molor, Developer Didenda

Venue Menembak Belum Rampung
SENIN, 31 OKTOBER 2011 | 05:03 WIB

RMOL. Pihak pengembang venue Menembak di komplek Jaka­baring, Palembang di Suma­tera Selatan terancam denda, jika hingga 1 November 2011 belum merampungkan pemba­ngunan venue SEA Games ter­sebut.

“Jika tidak selesai pada 1 November, maka kami bersiap mendapatkan denda Rp 2 juta per jam sesuai kontrak kerja dengan Pemerintah Provinsi Sumsel. Jika telat satu hari, arti­nya terkena denda Rp2 juta di­kalikan 24 jam,” kata Ma­na­jer Proyek PT Prambanan Dwi­paka, Agung Sugiono.

Menurut dia, ketentuan den­da itu tercantum dalam per­jan­jian kontrak kerja de­ngan Pem­prov Sumsel sebelum peker­jaan dimulai.

“Selaku kontrak­tor kami be­kerja ada batas wak­­tunya, dan memang sejak awal diprediksi pekerjaan akan rampung total paling lambat pada 1 Novem­ber. Kami pun yakin akan hal itu,” ujar dia.

Dia menerangkan, pengerja­an venue menembak itu tinggal menyisakan pada pemasangan peralatan elektronik di tiap-tiap lapangan, dan pembersihan bagian dalam gedung, seperti pengepelan, pembersihan ka­ca, dan penataan ruangan.

“Saat ini untuk lapangan f­i­nal dan lapangan 10 meter su­dah selesai untuk pemasangan perangkat-perangkat elek­troniknya, dan hari ini (Ming­gu 30/10) akan berlanjut pada lapangan 25 meter dan 50 me­ter. Kami optimitis semua akan rampung total sebelum tanggal 1,” ujar dia pula.

Agung menyatakan, target yang ditetapkan Pemprov Sum­sel itu diharapkan dapat ter­­ca­pai, apalagi pihaknya telah men­datangkan tenaga ahli dari Swiss untuk merakit peralatan pencatat skor “Swiss Timing Omega” sejak sepekan lalu.

“Ada satu orang tenaga ahli yang didatangkan langsung dari Swiss, yakni Mark Bidnof, kami membayarnya Rp 100 ju­ta untuk bekerja selama sepe­kan,” tegasnya.  [rm]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya