Berita

dudung p/ist

KPK Belum Mau Sebut Angie Cs Jadi Tersangka

JUMAT, 21 OKTOBER 2011 | 15:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari pemberi suap dalam hal ini PT Duta Graha Indah Tbk, maupun dari penerima suap masih diselidiki oleh penyidik KPK.

"Masih terus dilakukan penyelidikan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 21/1 0).

Khusus untuk Nazaruddin, berkasnya masih digarap penyidik. Dan dalam waktu secepatnya, kata Johan, akan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Tak tertutup kemungkinan mucul tersangka baru dalam proses pendalaman yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus yang telah membuat bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan bekas Sesmenpora non aktif Wafid Muharam  sebagai tersangka itu.

Saat diminta menjelaskan apakah kemungkinan tersangka baru tertuju pada nama Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Johan belum bisa memastikannya. "Untuk saat ini belum. Tunggu saja hasil pengembangan kasusnya," demikian Johan.

Nazaruddin pernah menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet kepada Angie untuk diteruskan kepada kolega-koleganya di Partai Demokrat. Antara lainnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

Sementara keterlibatan dan peran Dudung dalam kasus ini juga tampak terang. Dalam surat dakwaan El Idris, disebutkan bahwa hasil negosiasi antara Idris, Dudung, Rosa dan Muhamad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar sebagai 'imbalan' karena telah membantu pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut. Adapun rincian pembagian uang tersebut, Muhammad Nazaruddin sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen, Sesmenpora (Wafid Muharam) 2 persen.

Disebut-sebut, Dudung yang menyuruh El Idris untuk menyerahkan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar bersama Rosa kepada Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Dudung juga disebut-sebut menemui dan menyerahkan langsung jatah uang kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya