Berita

MA SANTOSA/ist

Mas Achmad Santosa Bisa Dijerat Pasal Pidana

SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Janji anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengembalikan aktivis Greenpeace dari Inggris, Andrew Tait, ditagih Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hari Sabtu lalu (15/10) Mas Achmad Santosa yang biasa dipanggil Ota membantu Andrew Tait lolos dari kantor imigrasi di Bandara Halim Perdanakusuma. Andrew Tait ditangkal masuk ke Indonesia karena diduga memalsukan paspor.

“Sampai sekarang Andrew belum dikembalikan. Padahal kami sedang memproses dugaan pemalsuan paspor miliknya,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Maryoto, Selasa siang (18/10).


Menurut data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, ada dua dokumen yang berbeda yakni atas nama Andrew John Tait dan Andrew Ross Tait. Adapun pemilik dokumen Andrew John Tait masuk dalam daftar tangkal imigrasi. Pihak imigrasi masih menyelidiki dua dokumen yang berbeda ini.
 
Jurubicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne, secara terpisah, menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap seseorang yang ditangkal  imigrasi. 
“Apalagi orang tersebut membahayakan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.
 
Pengamat hukum Universitas Indonesia Budidarmono mengatakan Ota bisa diproses hukum apabila Andrew Tait terbukti melanggar hukum Indonesia.

“Kalau Andrew Tait memalsukan dokumen, Mas Achmad Santosa telah menjual negara sendiri. Paling tidak dengan meloloskan Andrew, dia sudah bisa diduga ikut bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum, dan itu bisa dipidana,” kata Budidarmono. [guh]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya